
Kasus Tanah yang Disengketakan di Manggarai Barat
Seorang warga bernama Muchtar Djafar Adam mengaku tanah miliknya yang berlokasi di dekat Bandara Internasional Komodo tiba-tiba tercatat atas nama orang lain di buku tanah Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini terjadi meski tidak pernah ada transaksi jual beli antara pihaknya dan pemilik baru. Kuasa hukum Djafar menilai ada kejanggalan dalam administrasi pertanahan setempat.
Kuasa hukum Djafar, M.Z. Al-Faqih SH, Ichsanty SH, dan Mochamad Adhi Tiawarman SH, para Advokat dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners yang berkedudukan di Kota Bandung sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa kliennya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"BPN Manggarai Barat menyebut telah terjadi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Namun hingga kini AJB yang dimaksud belum dapat diperlihatkan kepada kliennya dengan alasan masih dicari," ujar M.Z.
βData lama pendaftaran tanah klien kami tersimpan baik di BPN, tapi AJB yang diklaim ada justru masih dicari, seharusnya BPN Mabar membuka AJB tersebut agar semakin terang," kata M.Z.
M.Z Al-Faqih menerangkan baik Djafar maupun pihak yang namanya tercantum dalam AJB sama-sama membantah di hadapan BPN Mabar pernah membuat AJB atau melakukan transaksi jual beli.
Keduanya telah membuat pernyataan tertulis di hadapan notaris dan menyerahkannya ke Kepala BPN Manggarai Barat sembari meminta pembatalan peralihan hak dalam buku tanah.
"Kepala BPN Mabar kurang aktif merespon keluhan warga. Hingga saat ini Kepala BPN Mabar tidak pernah menjawab panggilan telpon dan tidak pernah membalas pesan Whatsapp yang disampaikan oleh kuasa hukum pak Djafar.β Pungkas M.Z.
Peristiwa dugaan perubahan nama itu terungkap ketika Djafar mengurus administrasi perpindahan alamat akibat pemekaran wilayah dari Kabupaten Manggarai menjadi Manggarai Barat.
Ia menegaskan sertifikat asli masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.
Pihak Djafar menyatakan menunggu langkah konkret BPN untuk menyelesaikan perkara ini.
Media ini sudah berupaya menghubungi Kepala BPN Manggarai Barat, namun belum ada tanggapan.