
Peristiwa Tanah Milik Muchtar Djafar Adam Tiba-Tiba Diubah Nama di Buku Tanah
Seorang warga, Muchtar Djafar Adam, mengaku bahwa tanah miliknya yang berlokasi dekat Bandara Internasional Komodo tiba-tiba tercatat atas nama orang lain di buku tanah Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini terjadi meski tidak pernah ada transaksi jual beli antara pihak Djafar dan pihak lain.
Kuasa hukum Djafar, M.Z. Al-Faqih SH, Ichsanty SH, dan Mochamad Adhi Tiawarman SH, yang merupakan advokat dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners yang berkedudukan di Kota Bandung, menyatakan keprihatinan terhadap kejadian yang menimpa kliennya. Mereka menilai ada kejanggalan dalam administrasi pertanahan setempat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut M.Z. Al-Faqih, BPN Manggarai Barat menyebut bahwa telah terjadi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Namun hingga saat ini, AJB yang dimaksud belum dapat diperlihatkan kepada klien mereka dengan alasan masih dicari. "AJB yang diklaim ada justru masih dicari, seharusnya BPN Mabar membuka AJB tersebut agar semakin terang," ujar M.Z.
Ia menjelaskan bahwa baik Djafar maupun pihak yang namanya tercantum dalam AJB sama-sama membantah di hadapan BPN Mabar pernah membuat AJB atau melakukan transaksi jual beli. Keduanya telah membuat pernyataan tertulis di hadapan notaris dan menyerahkannya ke Kepala BPN Manggarai Barat sembari meminta pembatalan peralihan hak dalam buku tanah.
Namun, menurut M.Z., Kepala BPN Mabar kurang aktif merespon keluhan warga. Hingga saat ini, Kepala BPN Mabar tidak pernah menjawab panggilan telpon dan tidak pernah membalas pesan WhatsApp yang disampaikan oleh kuasa hukum pak Djafar.
Peristiwa dugaan perubahan nama itu terungkap ketika Djafar mengurus administrasi perpindahan alamat akibat pemekaran wilayah dari Kabupaten Manggarai menjadi Manggarai Barat. Ia menegaskan bahwa sertifikat asli masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.
Pihak Djafar menyatakan menunggu langkah konkret BPN untuk menyelesaikan perkara ini. Media ini sudah berupaya menghubungi Kepala BPN Manggarai Barat, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Penyebab dan Dampak yang Muncul
Beberapa hal yang mungkin menjadi penyebab dari kasus ini antara lain:
- Kurangnya transparansi administrasi pertanahan: Terdapat indikasi bahwa proses pengelolaan data tanah tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Kemungkinan adanya kesalahan teknis atau manipulasi data: Proses pendaftaran tanah bisa saja mengalami kesalahan teknis atau bahkan ada upaya manipulasi data oleh pihak tertentu.
- Kurangnya respons dari pihak berwenang: Kepala BPN Manggarai Barat dianggap kurang responsif terhadap keluhan warga, sehingga memperparah situasi.
Dampak dari kasus ini sangat besar, terutama bagi warga yang kehilangan hak atas tanahnya. Selain itu, kasus ini juga bisa menjadi contoh buruk bagi sistem administrasi pertanahan di daerah lain.
Langkah yang Diharapkan
Dalam situasi seperti ini, beberapa langkah penting yang diharapkan adalah:
- Pembukaan AJB yang dimaksud: Pihak BPN harus segera menunjukkan AJB yang digunakan sebagai dasar perubahan nama tanah.
- Investigasi internal: BPN perlu melakukan investigasi internal untuk mencari tahu apakah ada kesalahan atau kecurangan dalam proses administrasi.
- Peningkatan transparansi: Sistem pendaftaran tanah perlu ditingkatkan transparansinya agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi tentang kepemilikan tanah.