Debitur KUR Terdampak Bencana Dapat Relaksasi 3 Tahun

admin.aiotrade 16 Des 2025 2 menit 14x dilihat
Debitur KUR Terdampak Bencana Dapat Relaksasi 3 Tahun


Pemerintah memberikan keringanan selama tiga tahun bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan untuk memulihkan kondisi ekonomi para pelaku usaha kecil dan menengah yang terkena dampak bencana alam. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga telah menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitor di tiga provinsi tersebut, yang berlaku mulai 10 Desember 2025 hingga tiga tahun ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberian keringanan kepada debitur KUR disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. “Khusus mengenai KUR nanti akan dibuatkan PP (peraturan pemerintah) sendiri terkait dengan di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 16 Desember 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Airlangga menjelaskan bahwa keringanan dibagi menjadi dua fase. Fase pertama berlangsung dari Desember hingga Maret 2026, di mana debitur tidak wajib membayar angsuran. Penyalur kredit tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim. Sementara itu, penjamin atau asuransi juga tidak mengajukan klaim.

Di fase kedua, pemerintah memberikan keringanan kewajiban bagi KUR existing berupa restrukturisasi hingga penghapusan kredit bagi debitur yang sama sekali tidak bisa melanjutkan usahanya. Di luar itu, debitur bisa diberikan perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi debitur baru berupa suku bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027. Pada tahun berikutnya, suku bunga akan kembali normal menjadi 6 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa dengan adanya jangka waktu tiga tahun, perbankan memiliki waktu yang cukup untuk mencermati dan mengeksekusi restrukturisasi kredit. “Itu adalah skema yang kami berikan kepada bank supaya bank juga bisa meresponsnya dengan tepat dan bisa menyiapkan dirinya untuk melihat kemungkinan-kemungkinan ke depan,” kata Mahendra kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian.

Adapun perlakuan khusus yang diberikan OJK terhadap debitor terdampak bencana mencakup tiga hal. Pertama, penilaian khusus atas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan