Penyelidikan BPK atas Gubernur Jawa Barat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa nasib Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan setelah Menkeu mengungkap kesalahan yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi dalam mengelola keuangan negara.
Peristiwa ini bermula dari pemaparan data bank sentral tentang uang mengendap di bank per September 2025. Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah uang mengendap terbesar, mencapai Rp 4,17 triliun. Namun, Dedi Mulyadi langsung membantah data tersebut dan bahkan menyuruh Menkeu untuk membuktikannya. Namun, Purbaya tidak mau disuruh-suruh oleh gubernur tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Akhirnya, Dedi melakukan safari ke berbagai tempat guna mengkonfirmasi data yang disampaikan oleh Menkeu. Ia mengunjungi Kementerian Dalam Negeri hingga bertemu pihak Bank Indonesia. Hasilnya, data yang dipaparkan oleh Purbaya ternyata benar nyata. "Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 september ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun," kata Dedi Mulyadi.
Selain itu, masih ada deposito BLUD di luar kas daerah. Namun, Dedi mengklaim bahwa uang tersebut sudah terserap digunakan untuk belanja daerah. "Jadi uang yang diendapkan itu tidak ada, karena uang Rp 3,8 triliun ini hari ini sudah dipakai. Untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, belanja bayar listrik, belanja bayar air, belanja pegawai outsourcing," katanya.
Tetapi, langkah Dedi justru menjadi senjata makan tuan. Menkeu Purbaya mengungkap kesalahan Dedi dalam pengelolaan keuangan. Purbaya tidak ingin melakukan koordinasi dengan kepala daerah yang protes terhadap data tersebut. "Gak, bukan urusan saya itu, biar aja BI yang kumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral aja," katanya.
Ia juga meminta para kepala daerah yang protes untuk langsung bertanya ke BI. "Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank bank mereka juga. Mereka gak mungkin monitor semua account satu per satu," katanya.
Purbaya menegaskan bahwa kesalahan Dedi Mulyadi dalam menyimpan uang di giro justru membuat rugi. "Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di giro, malah lebih rugi lagi," katanya. Menurutnya, dengan disimpan di giro maka bunga akan lebih rendah. "Bunganya lebih rendah kan kenapa dichekin di giro kalau gitu," katanya.
Purbaya memastikan bahwa Dedi Mulyadi akan segera diperiksa BPK. "Pasti nanti akan diperiksa BPK itu," kata Menkeu Purbaya.
Respons Menkeu terhadap Imbauan Donasi Gubernur Jabar
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa turut mengomentari imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal donasi. Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat umum di Jawa Barat berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Uang donasi ini rencananya akan digunakan untuk memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran serta akses.
Purbaya mengatakan bahwa keputusan untuk meminta donasi atau tidak ke warga, diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda) dan warga daerah yang bersangkutan. "Itu terserah kepada pemdanya dan terserah kepada warganya," ujar Purbaya usai bertemu Gubernur Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Namun, Purbaya memastikan tidak ada kewajiban dari pemerintah pusat (pempus) kepada daerah untuk memberikan donasi. Meskipun ada pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, "Jadi dari pemerintah pusat tidak ada kewajiban donasi itu. Jadi, silakan saja kalau mau," kata Purbaya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan donasi Rp 1000 perhari ke warga melalui Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Menurut Dedi, donasi ini bermaksud mengejawantahkan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melalui donasi ini, pihaknya berupaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran serta akses.
"Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat," kata Dedi, Minggu.
Rereongan Poe Ibu disebut Dedi Mulyadi sebagai wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat dan mendesak dalam skala terbatas. Menurutnya prinsip dasar pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.

