
Kebijakan Penghentian Operasional Angkot di Puncak Selama Nataru
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan yang akan diterapkan selama libur Hari Natal dan Tahun Baru 2025/2026 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di kawasan Puncak, Bogor, dengan meminta pemilik angkot serta sopir dan sopir cadangannya untuk berhenti sementara beroperasi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kebijakan serupa pernah diberlakukan saat mudik Lebaran 2025, dan kini akan diterapkan kembali. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penghentian operasional angkot tersebut dilakukan agar lalu lintas di kawasan Puncak lebih lancar selama momen liburan panjang.
Penjelasan Mengenai Kompensasi
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, menyampaikan bahwa kompensasi diberikan sebagai bentuk pengganti pendapatan bagi para sopir dan pemilik angkot yang sementara berhenti beroperasi. Angkot di kawasan Puncak akan diminta untuk berhenti selama empat hari, yaitu pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025.
Besarnya kompensasi yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan total Rp 800 ribu selama kebijakan diberlakukan. Kompensasi ini ditujukan kepada 1.825 orang, termasuk pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan.
Perluasan Kebijakan ke Transportasi Tradisional
Selain angkot, kebijakan kompensasi juga rencananya akan diperluas kepada moda transportasi tradisional di beberapa daerah di Jawa Barat. Di antaranya adalah pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, serta Cirebon. Total jumlah delman dan becak yang akan menerima kompensasi diperkirakan mencapai 1.470 unit di enam daerah tersebut.
Pengawasan dan Monitoring
Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru untuk memastikan bahwa angkot, becak, dan delman yang menerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan. Diding Abidin menegaskan bahwa mereka akan melakukan monitoring untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Efektivitas Kebijakan Sebelumnya
Dinas Perhubungan Jawa Barat mengklaim bahwa penghentian sementara operasional angkot, becak, dan delman pada mudik Lebaran 2025 terbukti efektif dalam meningkatkan kecepatan rata-rata kendaraan. Rata-rata perjalanan dari Garut ke Bandung di lintas Limbangan-Malangbong meningkat sebesar 20-30 kilometer per jam dibandingkan sebelumnya yang hanya 10-20 kilometer per jam. Di lintas Garut-Tasikmalaya, kecepatan rata-rata meningkat menjadi 30-40 kilometer per jam dari sebelumnya 20-30 kilometer per jam.
Kesimpulan
Kebijakan penghentian operasional angkot dan transportasi tradisional selama libur Nataru diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas di kawasan Puncak dan wilayah lainnya. Dengan adanya kompensasi, diharapkan para pemilik dan pengemudi angkot serta transportasi tradisional dapat bersedia berhenti beroperasi tanpa merasa dirugikan secara ekonomi.