
Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan Akibat Kasus Korupsi, Namun Nama Tetap Tercantum dalam APBD 2026
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024. Ia juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Meskipun demikian, namanya tetap tercantum dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2026.
“Karena yang bersangkutan belum inkrah, jadi masih punya hak sebagai Wakil Ketua DPRD,” ujar Widarto, Wakil Ketua DPRD Jember, pada Sabtu (8/11/2025). Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, Dedy masih memiliki hak konstitusional sebagai pimpinan dewan karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
APBD Tetap Sah Meski Ada Tersangka
Secara teknis, nama Dedy tetap tercantum dalam draf penandatanganan pengesahan APBD 2026. Namun, kolom tanda tangan atas nama Dedy dikosongkan dan disertai berita acara resmi. Berita acara tersebut berisi pemberitahuan bahwa yang bersangkutan berhalangan mengikuti paripurna dan penandatanganan Perda APBD 2026.
“Tanda tangan atas nama Dedy Dwi Setiawan dikosongkan. Tapi ada berita acara yang dilampirkan,” kata Widarto. Dia menambahkan bahwa kerja pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial, sehingga absennya satu pimpinan tidak menggugurkan keabsahan pengesahan APBD.
Dalam dokumen tersebut nantinya juga dilampirkan surat penetapan tersangka dan penahanan dari Kejari sebagai bentuk transparansi administratif. “Artinya status tersangka Wakil Ketua DPRD tidak berpengaruh terhadap pengesahan APBD,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Partai NasDem Belum Ajukan Pengganti
Partai NasDem belum mengajukan secara resmi pengganti Deddy sebagai wakil ketua DPRD. Widarto menjelaskan bahwa jika sampai 30 hari sejak jadi tersangka belum ada pengajuan, pihaknya akan bersurat ke NasDem.
“Kalau sampai 30 hari sejak jadi tersangka belum ada pengajuan, kami akan bersurat ke NasDem,” jelas Widarto.
Selain Dedy, jaksa juga menahan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana makan dan minum kegiatan Sosperda di Kabupaten Jember.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Meskipun Dedy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukumnya masih berlangsung. Oleh karena itu, ia masih dianggap sebagai Wakil Ketua DPRD hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses pengesahan APBD dapat berjalan tanpa gangguan.
Keterlibatan Lembaga dan Transparansi Administratif
Pengesahan APBD Jember 2026 melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait. Proses ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dokumen-dokumen yang digunakan mencerminkan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga keterbukaan informasi, termasuk pelampiran surat penetapan tersangka dan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jember.
Dengan adanya berita acara resmi, pihak DPRD Jember berusaha memastikan bahwa setiap tahapan pengesahan APBD tetap sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem pemerintahan daerah tetap berjalan meskipun ada permasalahan hukum yang sedang berlangsung.