
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di 11 Provinsi
Pemerintah provinsi (Pemprov) beberapa daerah masih memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Program pemutihan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan keringanan lain seperti penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), diskon pajak, atau potongan pajak. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong kesadaran wajib pajak agar aktif kembali membayar pajak kendaraan dan mempercepat penyelesaian tunggakan.
Daftar 11 Provinsi yang Masih Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah daftar 11 provinsi yang masih menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025:
-
Aceh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, masyarakat dibebaskan dari denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. -
Banten
Pemprov Banten melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025 memberikan pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025. -
Kalimantan Utara
Program pemutihan diperpanjang hingga Desember 2025 dengan pembebasan denda pajak kendaraan. -
Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak mendapat pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah. -
Yogyakarta
Berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya. -
Kalimantan Barat
Program berlaku hingga 20 Desember 2025. Pemprov memberikan diskon 5–50 persen untuk berbagai kategori wajib pajak dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas. -
Kalimantan Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025, memberikan pembebasan tunggakan dan diskon PKB 25 persen untuk kendaraan pribadi. -
Papua Barat
Program sampai 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak. -
Sulawesi Selatan
Berlaku hingga akhir 2025, memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan 25–50 persen. -
Sulawesi Tenggara
Khusus bagi pelajar dan mahasiswa, bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah hingga April 2026. -
Bangka Belitung
Diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Namun, Pemprov Babel menegaskan bahwa program tahun ini merupakan pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.
Manfaat dan Tujuan Program Pemutihan
Program pemutihan pajak kendaraan memiliki manfaat yang sangat signifikan bagi masyarakat. Selain menghilangkan beban denda yang berlarut-larut, program ini juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan secara lebih mudah. Dengan adanya diskon dan pembebasan pajak, diharapkan masyarakat akan lebih sadar untuk membayar pajak secara tepat waktu.
Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan. Dengan menyelesaikan tunggakan pajak, pendapatan daerah bisa meningkat dan digunakan untuk pembangunan serta pelayanan publik.
Para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak disarankan untuk segera melunasi pembayaran agar dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya merasa lebih ringan, tetapi juga turut berkontribusi pada kemajuan daerah.