Aturan Mengenai Penggunaan Helm Saat Berkendara
Saat berkendara di jalan umum, setiap pengendara wajib mematuhi berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait. Salah satu aturan penting adalah kewajiban menggunakan helm. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan adanya aturan ini, tentunya ada konsekuensi jika tidak dipatuhi.
Konsekuensi tersebut bisa berupa penilangan kendaraan atau denda. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mengetahui besaran denda jika tidak memakai helm saat berkendara. Berikut penjelasan lengkap mengenai denda tilang tidak pakai helm serta hal-hal yang perlu dipahami.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Besaran Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Denda untuk pengendara motor yang tidak memakai helm adalah sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 Ayat 1 pada UU yang sama. Di luar itu, jika pengemudi motor memakai helm, tetapi penumpang tidak memakai helm, hal itu pun dianggap sebagai kelalaian sehingga bisa dikenakan denda tilang. Adapun besarannya sekitar Rp250 ribu dan kurungan paling lama 1 bulan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 291 Ayat 2 dalam UU yang sama.
Selain itu, helm yang digunakan harus tertera logo SNI sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 106 Ayat 8. Sekadar informasi, pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui platform yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan penyedia layanan pembayaran online.

Sanksi Lain Melanggar Peraturan Lalu Lintas
Selain tidak memakai helm, sanksi berupa denda dan kurungan juga diberlakukan pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanksi yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Sanksi kurungan 1 tahun dan denda Rp1 juta untuk berkendara di bawah pengaruh alkohol sesuai Pasal 311
- Sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp750 ribu untuk menggunakan HP saat mengemudi sesuai Pasal 283
- Sanksi kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu untuk pelanggaran berupa berkendara melawan arus (287 Ayat 1 dan Ayat 2), berkendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5), serta kendaraan roda empat yang tidak memiliki kelengkapan standar dan layak jalan (Pasal 285)
- Sanksi kurungan 1 bulan dan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan standar dan layak jalan (Pasal 285) dan kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator bukan peruntukannya (Pasal 287 Ayat 4). Denda dan kurungan ini juga berlaku untuk pelanggaran berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM (Pasal 288 Ayat 2), mengemudikan kendaraan tidak memakai sabuk keselamatan (Pasal 289), dan berboncengan lebih dari satu orang untuk pemotor (Pasal 292).

Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai denda tidak pakai helm saat berkendara beserta pelanggaran lainnya. Jangan sampai kamu menjadi pelanggar peraturan berlalu lintas, ya! Dengan mematuhi aturan lalu lintas, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan bersama di jalan raya.