
Penangkapan Pelaku Penimbunan BBM di Bengkulu
Pihak kepolisian dari Subdit Tipidter Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka yang menggunakan truk Mitsubishi Fuso tua untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar. Tersangka ini dikenal sebagai PI, dan telah melakukan aktivitasnya selama hampir satu tahun terakhir.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, PI membeli BBM di SPBU dalam Kota Bengkulu menggunakan truk dengan nomor polisi BA 8604 RM. Truk tersebut memiliki kapasitas tanki sebesar 200 liter. Hasil pemeriksaan oleh UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) menunjukkan bahwa kendaraan tersangka tidak memenuhi standar laik jalan.
Meskipun demikian, PI tetap menggunakan kendaraan tersebut untuk mengisi BBM bersubsidi. Dari data hasil pengecekan Pertamina melalui transaksi barcode kendaraan, tercatat sebanyak 481 kali transaksi dengan total pembelian sebesar 42,8 KL.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa setelah melakukan pengisian BBM, PI kembali ke rumah. Selanjutnya, BBM bio solar yang ada dalam tanki kendaraan dikeluarkan menggunakan selang ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter untuk dijual kembali.
Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan BBM bio solar sebanyak 5 hingga 6 jeriken. BBM tersebut dijual dengan harga Rp 10.000 per liter. Padahal, dari SPBU dia membeli seharga Rp 6.800 per liter. Berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai tertangkap tangan, pelaku sudah mengumpulkan dan menjual BBM sebanyak 21 KL.
Menurut keterangan pelaku, kegiatan jual beli BBM Bio Solar dimulai sejak awal tahun 2025. Jika dihitung, keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai sebesar Rp 128 juta.
Saat ini, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Selain tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah mobil truk, enam jeriken masing-masing berisi bio solar sebanyak 30 liter, tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter, serta 174 liter Bio solar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Aktivitas Penimbunan BBM
Penimbunan BBM yang dilakukan oleh PI ini menunjukkan adanya praktik ilegal yang merugikan negara. Dengan menggunakan kendaraan yang tidak layak jalan, pelaku mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dari harga BBM yang dibeli lebih murah di SPBU dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Beberapa hal penting yang terungkap dalam kasus ini antara lain:
- Kendaraan yang Digunakan: Truk Mitsubishi Fuso tua dengan nomor polisi BA 8604 RM.
- Jumlah Transaksi: Sebanyak 481 kali transaksi dengan total pembelian 42,8 KL.
- Keuntungan yang Diperoleh: Rp 128 juta dari kegiatan penjualan BBM.
- Barang Bukti yang Disita: Mobil truk, jeriken berisi BBM, dan BBM dalam jumlah tertentu.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Polisi telah melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku, termasuk penyidikan dan penyitaan barang bukti. Pelaku juga akan dihadapkan pada hukuman yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Kesimpulan
Kasus penimbunan BBM ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan bisa mencegah terulangnya kejahatan serupa di wilayah lain.