
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan melakukan tindakan deportasi terhadap An Shaohong, seorang pejabat dari tiga perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tindakan ini dilakukan pada Jumat (5/12) karena An Shaohong diduga melanggar izin tinggal di Indonesia dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya.
An Shaohong merupakan Direktur Utama PT Green Power Group Tbk (LABA), Komisaris Utama di PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA), serta Komisaris Utama PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV). Keputusan pihak imigrasi menimbulkan dampak terhadap struktur kepemimpinan perusahaan-perusahaan tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Corporate Secretary dari Green Power Group, Lu Haiying, menyatakan bahwa LABA sedang memulai proses penggantian Direktur Utama sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme korporasi dan aturan hukum yang berlaku.
Haiying juga memastikan bahwa tim manajemen operasional tetap bekerja normal dan dapat menjalankan seluruh aktivitas perusahaan tanpa gangguan. “Perseroan akan mengumumkan pejabat pengganti begitu proses tersebut selesai,” tulisnya dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (8/12).
Sementara itu, Direktur Utama Bangun Karya Perkasa Jaya, William Teng, menyatakan bahwa KRYA tidak mengetahui perkara yang tengah dihadapi oleh An Shaohong. Menurutnya, perusahaan tidak terlibat dalam kasus atau proses hukum yang menyangkut An Shaohong, baik di Indonesia maupun di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Peristiwa dan perkara yang dihadapi oleh An Shaohong tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional, kinerja, maupun agenda bisnis Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya berjalan dalam kondisi normal,” ujar William.
William juga menyampaikan bahwa KRYA telah memulai proses pergantian Komisaris Utama sesuai mekanisme korporasi dan aturan yang berlaku. Perseroan akan mengumumkan penggantinya setelah proses tersebut rampung.
“Proses pergantian Komisaris Utama sedang kami lakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku untuk menjamin keberlanjutan fungsi pengawasan,” ujar William Teng.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawa, menjelaskan bahwa An Shaohong (AS) tidak kooperatif selama proses pengawasan keimigrasian. AS sempat mencoba kabur dengan menggunakan mobil dan berusaha menuju Stasiun MRT.
Akhirnya, AS berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan pada 21 November 2025. Dari pemeriksaan, ditemukan bahwa AS tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) dan diduga tidak melaporkan salah satu dari dua properti yang ia miliki. Hal ini memperkuat dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti secara hukum.
"Sebagai konsekuensi, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal, mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia," kata Bugie.