
Kekosongan Jabatan Kepala Desa di Kuningan Mengalami Peningkatan
Jumlah jabatan kepala desa yang kosong di Kuningan terus bertambah. Hal ini terjadi setelah ditahannya Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran dana desa selama tahun 2022 dan 2023.
Menurut Umar Hidayat, Kepala Desa Jagara sekaligus Sekretaris APDESI Kuningan, kekosongan jabatan tersebut biasanya akan digantikan oleh penjabat kepala desa. Namun, proses penggantian ini harus melalui tahapan SK pemberhentian hingga pengangkatan penjabat kades.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain itu, kekosongan jabatan juga terjadi di Kecamatan Subang, yang menyatakan bahwa Kepala Desa Gunung Aci juga terlibat dalam dugaan kasus korupsi hingga menyebabkan kerugian negara.
"Kami telah memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa," ujar Umar. Pendampingan hukum ini disediakan, namun keputusan penggunaannya diserahkan kepada yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati petugas penegak hukum jika ada tindakan yang melawan hukum.
Daftar Desa dengan Jabatan Kepala Desa Kosong
Berikut adalah daftar desa dengan jabatan kepala desa yang kosong di Kuningan:
- Desa Ciniru (Kecamatan Ciniru)
- Desa Bendungan (Kecamatan Lebakwangi)
- Desa Cirukem (Kecamatan Garawangi)
- Desa Kapandayan dan Desa Cihirup (Kecamatan Ciawigebang)
- Desa Cikeusik (Kecamatan Cidahu)
- Desa Cantilan (Kecamatan Selajambe)
- Desa Kalapa gunung (Kecamatan Kramatmulya)
- Desa Sukamukti dan Desa Mekarsari (Kecamatan Cipicung)
- Desa Kutaraja (Kecamatan Maleber)
- Desa Karangkancana (Kecamatan Karangkancana)
- Desa Sukarapih (Kecamatan Cibingbin)
- Desa Bungurberes (Kecamatan Subang)
- Desa Sindangsuka (Kecamatan Luragung)
- Desa Lebakwangi (Kecamatan Lebakwangi)
- Desa Tajurbuntu (Kecamatan Pancalang)
Kasus Korupsi di Desa Mancagar
Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, ZS (66), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699,50. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kuningan menjadi dasar penyidikan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ZS. Ia diketahui merugikan uang negara dengan memanfaatkan anggaran Dana Desa tidak sesuai ketentuan selama dua tahun anggaran.
Tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan anggaran desa secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan puluhan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut, meliputi:
- Buku tabungan desa
- Rekening koran bank
- Buku penerimaan keuangan
- SPJ kegiatan tahun 2022 dan 2023
- Legalisir APBDes
- Dokumen SPP dan pencairan dana
- Dokumen proyek balai desa
- Kuitansi pengembalian dana
- Surat pernyataan penerimaan uang dari sejumlah perangkat desa
- Uang tunai Rp 20 juta yang diserahkan oleh Bendahara BPD Desa Mancagar
Penanganan Saksi yang Tidak Hadir
Selain menetapkan tersangka, Kapolres AKBP Akbar menyatakan bahwa pihaknya mengeluarkan DPS atau Daftar Pencarian Saksi untuk Muhammad Saefullah, Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir.
Penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan, menerbitkan Surat Perintah membawa, hingga mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi saksi tidak ditemukan. Polres Kuningan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan mengajukan permohonan bantuan pencarian ke Polsek setempat.
Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda miliaran rupiah.