
Temuan AJI Indonesia Mengenai Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan di Industri Media
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah mengungkapkan beberapa temuan mengenai pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan media. Temuan ini mencakup berbagai praktik, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media yang tidak sesuai dengan prosedur yang adil.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam sebuah audensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025 petang, AJI Indonesia yang diwakili oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan Edi Faisol dan Anggota Divisi Ketenagakerjaan Asnil Bambani menyampaikan hasil temuan mereka. Mereka menemukan bahwa banyak kasus PHK tidak melalui prosedur yang benar dan tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media. Selain itu, AJI Indonesia juga menerima 14 laporan masuk melalui website pengaduan mereka terkait PHK.
Edi Faisol menyatakan keinginannya untuk mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers agar bisa ditindaklanjuti secara cepat. Ia juga meminta Dewan Pers segera menggelar uji petik dan audit hubungan industrial perusahaan yang terverifikasi dewan pers. Hal ini tidak hanya mengacu pada kasus PHK, tetapi juga pada hubungan industrial pekerja media dengan perusahaan yang tidak sehat.
Beberapa isu lain yang ditemukan oleh AJI Indonesia antara lain:
- Banyak pekerja tidak dibayar sesuai Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Pekerja tidak terdaftar dalam BPJS.
- Ada pemotongan upah tanpa kompensasi yang jelas.
Selain itu, AJI Indonesia juga merilis buku bertajuk “Pecat dan bungkam, robohnya demokrasi di Media.” Dalam buku tersebut, mereka menyebutkan bahwa banyak perusahaan media di daerah seperti Bengkulu, Batam, dan Semarang memotong upah pekerjanya tanpa kompensasi.
Menurut Edi Faisol, langkah mengadukan hal ini ke Dewan Pers merupakan upaya penegakan hukum ketenagakerjaan di perusahaan media serta menuju hubungan industrial yang lebih baik. Hasilnya akan menciptakan ekosistem pers dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi publik.
Peran Serikat Pekerja dan Komunikasi Internal
Asnil Bambani menyoroti perusahaan media yang tidak sepatutnya berbicara tentang demokrasi dan kebebasan pers jika praktik di internal perusahaan justru jauh dari nilai-nilai demokrasi. Ia menunjukkan bahwa minimnya serikat pekerja dan tidak adanya komunikasi dua arah antara manajemen dan karyawan menjadi akar persoalan ketenagakerjaan di industri media.
"Memang tidak adanya iklim demokrasi di internal media sehingga manajemen melakukan tindakan sewenang-wenang," katanya.
Pentingnya Langkah AJI Indonesia
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto mengapresiasi langkah AJI Indonesia yang telah membentuk kanal aduan untuk menerima laporan terkait PHK dan sengketa ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan media, sehingga mengingatkan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Totok juga menyatakan kesediaannya untuk mendukung permintaan AJI agar ada uji petik terhadap perusahaan media. Ia mengakui bahwa selama ini uji petik belum pernah dilakukan oleh Dewan Pers. "Kami mengakui selama ini belum sekalipun melakukan itu (uji petik) itu dan ini menjadi kewenangan Dewan Pers," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa Dewan Pers akan mengumpulkan semua kontituen untuk membahas kondisi media, khususnya tentang bisnis yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.