
Latar Belakang Sengketa Tanah yang Berlangsung Selama 55 Tahun
Di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, terjadi sengketa tanah yang telah berlangsung selama lebih dari 55 tahun. Masalah ini menimpa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu 2, di mana sebagian lahan yang dikelola sekolah diduga merupakan milik keluarga Ach Rasyidi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ach Rasyidi, sebagai ahli waris pemilik lahan, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya sesuai dengan dokumen Letter C yang diberikan kepada Sarinti, kemudian diwariskan kepada anaknya Mat Tabri, dan akhirnya kepada keturunannya, Ibu Miyaton. "Ibu Miyaton memiliki anak bernama Amina, dan ia adalah ibu kandung saya," jelas Rasyidi.
Menurut Rasyidi, luas lahan yang awalnya mencapai 11.540 meter persegi kini berkurang menjadi hanya 1.814 meter persegi. Ia menduga hal ini terjadi karena adanya pengalihan tanah ke percaton oleh oknum pemerintah desa.
Awal Mula Sengketa Tanah
Sengketa bermula pada tahun 1970 ketika lahan tersebut diukur untuk pembangunan Sekolah Dasar Instruksi Presiden (SD Inpres). Saat itu, Ibu Miyaton menolak karena tidak ada akad jual beli. Namun, setelah kepala desa menjanjikan ganti rugi, ia akhirnya mengizinkan pengukuran tanah.
"Pengukuran tanah diizinkan, dokumen Letter C diambil karena berjanji akan diganti rugi," ujar Rasyidi. Namun, setelah sekolah berdiri pada tahun 1971, ganti rugi tak pernah direalisasikan.
Pada tahun 1985, Rasyidi kaget saat mengetahui lahan tersebut telah berstatus percaton ketika hendak mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini memicu perjuangan lebih lanjut dari pihak keluarga.
Upaya Memperjuangkan Hak Tanah
Tahun 2022, ahli waris kembali memperjuangkan haknya dengan mengadu ke DPRD Pamekasan. Dari pertemuan tersebut, disebutkan bahwa lahan tersebut bukan milik percaton. Namun, karena tidak kunjung ada kepastian, pada Juli 2024, mereka melakukan penyegelan sekolah.
"Kami meminta dokumen Letter C diubah menjadi sertifikat agar bisa diganti rugi," ujarnya. Sayangnya, upaya ini tidak membuahkan hasil karena BPN meminta keterangan bahwa tanah bukan milik pemerintah. Pemerintah daerah justru meminta putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan surat keterangan.
Akhirnya, pada Minggu (19/10/2025), Rasyidi bersama ahli waris lainnya kembali melakukan penyegelan. "Sejak tahun 1970, kami tidak pernah menyampaikan nominal ganti rugi. Kami juga mengerti ini untuk pendidikan," tambahnya.
Dampak Penyegelan Terhadap Sekolah
Akibat penyegelan tersebut, sebanyak 111 siswa SDN Tamberu 2 tidak bisa belajar. Rencananya, mereka akan menempuh kegiatan belajar di tenda darurat yang disediakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Mohamad Alwi, enggan memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun ditemui langsung.
Kesimpulan
Masalah sengketa tanah yang berlangsung selama puluhan tahun ini menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian isu kepemilikan lahan. Perlu adanya solusi yang transparan dan adil agar masyarakat dapat merasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks pendidikan.