
PAMEKASAN – Persoalan sengketa tanah yang berujung pada penyegelan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu 2, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, telah berlangsung selama lebih dari lima puluh tahun. Permasalahan ini menimbulkan ketidakpuasan dan kebingungan bagi pihak terkait, khususnya ahli waris pemilik lahan yang merasa hak mereka tidak dihargai.
Ach Rasyidi, salah satu ahli waris pemilik lahan, menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya merupakan milik keluarganya sesuai dokumen Letter C atas nama Sarinti. Dokumen tersebut kemudian diwariskan kepada anaknya, Mat Tabri, lalu diteruskan kepada keturunannya, Ibu Miyaton. "Ibu Miyaton memiliki anak bernama Amina, dan ia adalah ibu kandung saya," ujarnya saat diwawancara Jumat (24/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Rasyidi, luas tanah yang awalnya mencapai 11.540 meter persegi kini hanya tersisa sekitar 1.814 meter persegi. Ia menduga adanya pengalihan tanah ke percaton oleh oknum pemerintah desa. Sengketa ini bermula pada tahun 1970 ketika lahan tersebut diukur untuk pembangunan Sekolah Dasar Instruksi Presiden (SD Inpres). Saat itu, Ibu Miyaton menolak karena tidak ada akad jual beli, tetapi akhirnya mengizinkan setelah kepala desa menjanjikan ganti rugi.
"Pengukuran tanah diizinkan, dan dokumen Letter C diambil karena dijanjikan akan diganti rugi," kata Rasyidi. Namun, setelah sekolah berdiri pada 1971, ganti rugi tidak pernah direalisasikan. Pada 1985, Rasyidi kaget saat mengetahui lahan tersebut telah berstatus percaton ketika hendak mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tahun 2022, ahli waris kembali memperjuangkan haknya dengan mengadu ke DPRD Pamekasan. Dari pertemuan tersebut disebutkan bahwa lahan tersebut bukan milik percaton. "Karena tak kunjung ada kepastian, pada Juli 2024 kami menyegel sekolah. Saat itu pula, dokumen Letter C diminta untuk diubah jadi sertifikat agar bisa diganti rugi," ujarnya.
Upaya mengubah dokumen menjadi sertifikat tidak membuahkan hasil karena BPN meminta keterangan bahwa tanah bukan milik pemerintah. Pemerintah daerah justru meminta putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan surat keterangan. Akhirnya, pada Minggu (19/10/2025), Rasyidi bersama ahli waris lainnya kembali melakukan penyegelan.
"Sejak tahun 1970, kami tidak pernah menyampaikan nominal ganti rugi. Kami juga mengerti ini untuk pendidikan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Mohamad Alwi, enggan memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun ditemui langsung.
Akibat penyegelan tersebut, sebanyak 111 siswa SDN Tamberu 2 tidak bisa belajar. Rencananya, mereka akan menempuh kegiatan belajar di tenda darurat yang disediakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).