
Kasus Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Terhadap Salama Mahu
Seorang ibu rumah tangga bernama Salama Mahu (66) melaporkan Fransiska Yulet Baikole ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen. Laporan ini dilakukan setelah Salama menemukan adanya perubahan nama pada surat gadai yang sebelumnya atas namanya, serta penambahan jumlah pinjaman tanpa persetujuannya.
Kasus ini bermula dari penggadaian perhiasan emas milik Salama seberat 42 gram di Pegadaian Cabang Ambon yang berlokasi di Jalan Tanah Tinggi, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada tahun 2022 dan 2023. Menurut Salama, perhiasan tersebut digadaikan untuk memberikan pinjaman kepada Fransiska Yulet Baikole dengan kesepakatan bahwa jika Fransiska tidak mampu mengembalikan uangnya, maka ia akan wajib menembus bunga pinjaman di pegadaian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Pada 2022 saya mengajukan pinjaman dengan jaminan perhiasan emas sebesar Rp. 8.830.000 dan kemudian pada 2023 sebesar Rp. 16.380.000, sehingga total pinjaman Pelapor sebesar Rp. 25.210.000. Itu semua atas nama saya, dengan emas saya sebagai jaminan,” kata Salama.
Namun pada 2024, tanpa sepengetahuan dan seizin Salama, surat gadai yang sebelumnya atas namanya diketahui telah dialihkan menjadi atas nama Fransiska Yulet Baikole. Menurut Salama, tidak pernah ada pemberian kuasa pengalihan tersebut. Pengalihan ini baru diketahui oleh Salama pada September 2025 saat ia bermaksud menembus kembali perhiasan emasnya.
Saat itu, Salama merasa kaget karena tidak hanya terjadi pengalihan nama, tetapi juga penambahan jumlah pinjaman menjadi total Rp. 51.010.000 tanpa persetujuannya. “Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada Fransiska untuk melakukan pengalihan nama penggadai dan juga mengajukan tambahan pinjaman, sehingga diduga telah melakukan pemalsuan dokumen sehingga dapat melakukan pengalihan dan pengajuan tambahan pinjaman atas dengan jaminan perhiasan emas yang digadaikan sebelumnya oleh saya,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, Salama merasa sangat dirugikan karena kini kesulitan untuk menebus kembali emasnya yang telah dijadikan jaminan. Jumlah pinjaman yang jauh lebih besar dari sebelumnya membuat situasi semakin sulit baginya. Selain itu, Salama juga merasa tidak nyaman terhadap kinerja Pegadaian. Ia menilai perubahan nama hingga penambahan jumlah pinjaman tidak dikoordinasikan kepada pihaknya selaku pemilik awal emas itu.
Upaya konfirmasi oleh aiotrade kepada Fransiska Yulet Baikole melalui telepon dan chat dengan nomor kontak 081248XXXXXX tidak kunjung mendapatkan respons. Sementara pihak Pegadaian Cabang Ambon yang diwakili oleh Pimpinan Cabang, Esensi Bandaso, dan Penaksir, David Laisina, mengaku bahwa pemindahan dan penambahan jumlah pinjaman telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.