
Mantan Kapolsek Brangsong Diberhentikan dari Kepolisian Setelah Terlibat Kasus Etik
Seorang mantan perwira polisi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto, resmi diberhentikan dari kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran etik. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara tertutup di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (20/10/2025).
Kasus ini bermula ketika AKP Nundarto diketahui sedang berada di rumah seorang janda bernama Y, seorang guru PAUD yang tinggal bersama dua anak laki-lakinya di kawasan Tunggulsari. Kejadian ini membuat warga geram dan akhirnya melakukan penggerebekan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut informasi yang diperoleh, penggerebekan dilakukan spontan oleh warga setelah mereka mengikuti aksi demo menolak tambang galian C. Seorang pemuda melaporkan bahwa AKP Nundarto terlihat masuk ke dalam rumah ibu guru Y. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada RT setempat, yang meminta bantuan warga untuk menindaklanjutinya.
Warga langsung bergerak cepat dan menemukan AKP Nundarto sedang berada di dalam rumah. Ia kemudian diamankan ke balai desa sebelum dijemput oleh Propam Polres Kendal. Dari hasil pemeriksaan, Nundarto mengakui perbuatannya dan sejak 22 September 2025 ditempatkan dalam penahanan khusus.
Sidang etik yang dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri menghadirkan tujuh saksi, termasuk istri sah Nundarto dan perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya. Majelis sidang menilai bahwa tindakan Nundarto telah mencoreng citra Polri, terutama karena ia masih terikat pernikahan sah saat melakukan perselingkuhan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Nundarto dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). “Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH,” ujar Artanto, Kamis (23/10/2025).
Artanto juga menyatakan bahwa tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra Polri. Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, AKP Nundarto diketahui mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, kunjungan AKP Nundarto ke rumah Y bukan kali pertama. Warga setempat menyebut bahwa dia sering menyelinap masuk ke rumah janda tersebut. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa warga sudah mencurigai dan mengintainya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini. Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang perwira polisi yang seharusnya menjadi teladan.
Penyebab Pemecatan AKP Nundarto
Beberapa faktor utama yang menyebabkan pemecatan AKP Nundarto antara lain:
- Pelanggaran etik dan moral: Tindakan Nundarto dinilai sangat tidak pantas, terutama karena ia masih memiliki ikatan pernikahan sah saat melakukan perselingkuhan.
- Mencoreng citra Polri: Perbuatan Nundarto dianggap merusak citra institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
- Tidak menjaga sikap dan perilaku: Sebagai seorang perwira, Nundarto diharapkan dapat menjaga etika dan kesopanan, tetapi justru terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan norma.
Proses Sidang Etik
Sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri melibatkan beberapa pihak, seperti:
- Tujuh saksi, termasuk istri sah Nundarto dan perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya.
- Pimpinan sidang oleh AKBP Syarifuddin Zuhri.
- Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polres Kendal setelah warga menemukan Nundarto di rumah Y.
Tanggapan Masyarakat
Warga setempat merasa kecewa dengan tindakan Nundarto. Mereka menyatakan bahwa kunjungan ke rumah Y bukanlah hal baru. Namun, mereka tidak menyangka bahwa Nundarto akan sampai terciduk dan dipecat dari kepolisian.
Selain itu, warga juga mengkritik cara Nundarto menjalani kehidupan pribadi yang tidak sesuai dengan tanggung jawab sebagai seorang perwira. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya.
Tindakan Selanjutnya
Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Nundarto masih berhak mengajukan banding. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.