
Perseteruan Hak Asuh Anak di Bali yang Memanas
Kasus sengketa hak asuh antara Nyoman Asian Adi Putra dan mantan istrinya, Intan Permata, kini memanas. Nyoman menggugat mantan istrinya karena diduga melanggar kesepakatan pengasuhan anak bersama setelah anak-anak tidak dipulangkan ke Bali sesuai perjanjian. Ia merasa dikibuli dalam hal ini.
Awal mula kasus ini berawal ketika sang mantan istri diduga melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama mengenai jadwal pengasuhan anak-anak mereka. Menurut Nyoman, berdasarkan kesepakatan, hak asuh dua anak mereka—yang masing-masing berusia lima dan enam tahun—bersifat hak asuh bersama. Artinya, baik dirinya maupun sang mantan istri memiliki hak yang sama dalam membesarkan dan merawat kedua buah hati mereka.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Status anak-anak adalah hak asuh bersama. Jadi, kami sepakat untuk berbagi waktu dalam pengasuhan,” ungkap Nyoman Asian Adi Putra saat ditemui awak media.
Saat ini, Nyoman masih berstatus duda dan belum menikah lagi, sementara mantan istrinya diketahui telah menikah dengan pria lain dan memiliki tiga anak dari pernikahan barunya. Perseteruan antara keduanya bermula pada pertengahan Juni 2025. Kala itu, Intan Permata mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada Adi Putra untuk meminta izin membawa anak-anak berlibur ke Surabaya dan Gorontalo usai acara graduation sekolah.
“Saat itu saya izinkan, karena rencananya anak-anak hanya akan diajak jalan-jalan sampai akhir Juni,” jelas Nyoman Adi Putra. Menurutnya, anak-anak dijemput oleh nenek mereka, yakni ibu dari Intan Permata, dan dijadwalkan pulang ke Bali pada akhir Juni. Namun, waktu yang dijanjikan telah berlalu, dan anak-anak belum juga kembali.
Nyoman kemudian mengingatkan bahwa pada 10 Juli 2025, anak-anak harus mengikuti prosesi mewinten di sekolah, sehingga diharapkan sudah kembali ke Bali sebelum tanggal tersebut. Sayangnya, peringatan itu justru dibalas dengan pesan mengejutkan dari mantan istrinya. “Dia malah mengirim pesan kalau anak-anak akan dikembalikan tahun depan,” ujar Adi Putra dengan nada kecewa.
Tak sampai di situ, nomor kontaknya juga di block sehingga tidak bisa menghubungi sang anak. “Sebelum pengasuh ketauan komunikasi Viceo Call (VC), saat masih bisa komunikasi anak-anak begitu happy dan mau pulang ke Bali. Setelah komunikasi terputus, saya lapor ke KPAD untuk minta bantuan di mediasi dan dipertemukan, tapi lawyer yang menjawab panggilan KPAD tersebut dan malah menggugat di pengadilan,” terangnya.
Dalam setiap panggilan sidang, baik mantan istri maupun mantan ibu mertuanya tak pernah hadir. Ia mengaku sangat khawatir dengan kondisi anak-anaknya yang sudah berbulan-bulan tak ada di sampingnya. Apalagi, kabar terbaru, kedua buah hatinya itu kini berada di Gorontalo.
“Sebagai ayah, saya sangat rindu dan khawatir dengan keadaan anak-anak saya,” tambahnya dengan nada sedih.
Dalam perkembangan kasus ini, muncul pula isu bahwa anak-anak mengalami trauma terhadap sang ayah berdasarkan rekomendasi psikolog di Gorontalo. Namun, kabar tersebut segera dibantah oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gorontalo. PPA menjelaskan bahwa pemeriksaan psikologis memang dilakukan, namun hasilnya tidak digunakan untuk persidangan, melainkan hanya untuk pemantauan perkembangan tumbuh kembang anak.
Nyoman Asian Adi Putra menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan bentuk opini yang berusaha menyudutkan dirinya di tengah upaya hukum yang sedang ia tempuh. Sebab, beberapa opini yang terkesan menyudukan juga muncul di media sosial, seperti TiKTok yang menyerang dirinya secara pribadi dengan narasi negatif, padahal itu adalah video lama. Tak hanya itu, ada juga pihak-pihak yang mengirimkan surat kaleng ke instansi tempatnya bertugas.
Lucunya, narasi dalam surat kaleng itu sama dengan yang dijabarkan pihak mantan istri di persidangan lewat kuasa hukumnya. Nyoman Asian Adi Putra akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polresta. Ia menilai ada indikasi niat tidak baik dari pihak mantan istri yang mengajak anak-anak berlibur namun kemudian tidak mengembalikan mereka sesuai kesepakatan.
“Kami juga melapor ke PPA Polresta karena dalam chat ajakan libur itu kami menduga ada unsur pelanggaran dan niat tidak baik,” ungkapnya.
Kini, Adi Putra berharap agar proses hukum bisa berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan anak-anak. Ia juga meminta agar komunikasi dengan kedua buah hatinya segera dipulihkan demi menjaga hubungan emosional antara ayah dan anak.