Dinas PMD Tanggamus Diduga Tutupi Data 57 Desa Penerima Insentif

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
Dinas PMD Tanggamus Diduga Tutupi Data 57 Desa Penerima Insentif
Dinas PMD Tanggamus Diduga Tutupi Data 57 Desa Penerima Insentif

Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tanggamus

Dalam era keterbukaan informasi publik yang semakin berkembang, transparansi penggunaan anggaran publik seharusnya menjadi kewajiban mutlak bagi setiap lembaga pemerintahan. Namun, justru di tengah semangat transparansi tersebut, muncul dugaan kuat adanya ketertutupan informasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus terkait data 57 desa penerima insentif Dana Desa dari Kementerian Keuangan RI.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah menilai bahwa tindakan PMD Tanggamus yang tidak membuka akses informasi publik sebagaimana diminta oleh masyarakat maupun lembaga pemerhati publik, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut amanat undang-undang tersebut, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Tidak ada lagi alasan bagi lembaga publik untuk menutup-nutupi informasi penggunaan anggaran negara. Setiap bentuk penghalangan merupakan bentuk nyata pelanggaran hukum.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Hendri Adriansyah menyoroti bahwa sikap tertutup PMD justru menimbulkan spekulasi publik mengenai adanya potensi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Padahal, transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). PMD adalah badan hukum publik yang dibiayai oleh uang rakyat. Maka setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola wajib dapat diakses oleh publik. Jika ada ketertutupan, justru hal itu memperkuat dugaan adanya sesuatu yang tidak beres.

Menurutnya, Undang-Undang KIP secara jelas menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat, dan sederhana. Hanya informasi yang bersifat rahasia negara, menyangkut keamanan nasional, atau data pribadi tertentu yang dikecualikan. Namun dalam praktiknya, kata Hendri, masih banyak pejabat publik yang belum memahami esensi keterbukaan informasi, bahkan menganggapnya sebagai ancaman, bukan kewajiban.

Meskipun Undang-Undang KIP sudah lebih dari satu dekade diberlakukan, kesadaran dan pemahaman pejabat publik masih rendah. Keterbukaan informasi masih dianggap abstrak dan sulit diterapkan, padahal justru menjadi fondasi penting dalam pencegahan korupsi.

Hendri menegaskan, apabila PMD Tanggamus tetap bersikap tertutup dan tidak memberikan informasi sebagaimana diatur oleh undang-undang, maka langkah hukum melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi merupakan opsi yang harus ditempuh. Masyarakat berhak tahu bagaimana Dana Desa dan insentif digunakan. Jangan biarkan ketertutupan menjadi tameng bagi penyimpangan. Keterbukaan adalah pintu pertama menuju keadilan dan pemerintahan yang bersih.

Peran Masyarakat dalam Memastikan Transparansi

Masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan transparansi penggunaan anggaran. Dengan memahami hak-hak mereka, masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja lembaga pemerintahan. Hal ini juga memperkuat sistem pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

  • Masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme hukum seperti Undang-Undang KIP untuk meminta informasi yang relevan.
  • Lembaga pemerhati publik juga berperan dalam mengawasi dan mengingatkan lembaga pemerintahan agar menjalankan kewajibannya.
  • Edukasi masyarakat tentang hak informasi publik sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi.

Tantangan dalam Implementasi Keterbukaan Informasi

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi keterbukaan informasi antara lain:

  • Kurangnya pemahaman dan kesadaran pejabat publik terhadap undang-undang keterbukaan informasi.
  • Ketidaksiapan lembaga pemerintahan dalam menyediakan dan mengelola informasi publik.
  • Rasa takut atau kurangnya kepercayaan diri pejabat dalam menghadapi permintaan informasi dari masyarakat.

Langkah-Langkah yang Dapat Diambil

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat diambil:

  • Peningkatan sosialisasi dan edukasi tentang Undang-Undang KIP kepada seluruh pegawai dan pejabat publik.
  • Penguatan kapasitas lembaga pemerintahan dalam mengelola dan menyediakan informasi publik.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.

Kesimpulan

Transparansi penggunaan anggaran publik adalah kunci dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan mematuhi undang-undang keterbukaan informasi, lembaga pemerintahan dapat membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan dana. Dengan kolaborasi antara masyarakat, lembaga pemerintahan, dan lembaga pemerhati publik, transparansi dapat diwujudkan secara efektif dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan