Dinas PRKP Menunggu Kejelasan Nasib PT Bridgestone dan TPL Terkait Eks HGU Lahan di Simalungun

Dinas PRKP Menunggu Kejelasan Nasib PT Bridgestone dan TPL Terkait Eks HGU Lahan di Simalungun
Dinas PRKP Menunggu Kejelasan Nasib PT Bridgestone dan TPL Terkait Eks HGU Lahan di Simalungun

Proses Perpanjangan HGU PT Bridgestone di Simalungun Masih Berlangsung

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Simalungun, Djamahaen Purba mengungkapkan bahwa proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) dalam pengelolaan pertanian karet di wilayah tersebut masih berlangsung.

Menurut Djamahaen, proses perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT BSRE di Dolok Batu Nanggar, Simalungun, berada dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Hal ini dikarenakan status HGU PT BSRE menjadi perhatian DPRD Sumut sejak April 2026, setelah masa berlakunya berakhir pada 2022.

"PT Bridgestone sudah dua tahun lalu mengajukan proses perpanjangan. Masalahnya berada di tingkat kementerian. Di daerah (Simalungun) sudah selesai," jelas Djamahaen.

Di wilayah Simalungun, PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) memiliki area kerja perkebunan karet seluas sekitar 17.900 hektare (ha). Meskipun masa berlaku HGU telah berakhir, produksi perusahaan tetap berjalan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait adanya potensi pencurian pada objek yang telah habis kontraknya.

"Sekarang kalau luas lahan mencapai 500 hektare, maka akan diatur oleh pemerintah pusat. Di bawah 500 hektare akan diatur oleh Kanwil Kementerian. Bahkan informasi terbaru menyebutkan bahwa HGU sekarang diatur langsung oleh Presiden. Makanya kita hanya bisa menunggu saja," ujar Djamahaen.

Selain masalah lahan eks-HGU PT BSRE, Pemkab Simalungun juga sedang menghadapi isu terkait eks-HGU PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang seluas 18.000 hektare di enam kecamatan. Wilayah konsesi PT TPL tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Pematang Sidamanik, Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kecamatan Hatonduhan, Kecamatan Sidamanik, dan Dolok Panribuan.

"
Makanya beberapa pekan terakhir ini, kita masih rapat lagi dengan Pemprov Sumut untuk lanjutan eks-HGU sejumlah perusahaan di Simalungun," tambah Djamahaen.

Tantangan Pengelolaan Lahan Eks-HGU

Perlu dipahami bahwa pengelolaan lahan eks-HGU bukanlah hal sederhana. Banyak faktor yang harus diperhitungkan, termasuk aspek hukum, lingkungan, serta dampak sosial ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, adanya perubahan regulasi dan peran pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan membuat proses pengelolaan menjadi lebih kompleks.

Beberapa pihak khawatir jika tidak ada penanganan yang tepat, maka lahan-lahan tersebut dapat menjadi sumber konflik atau bahkan dimanfaatkan secara tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk bekerja sama dalam memastikan pengelolaan lahan yang transparan dan berkelanjutan.

Langkah-langkah yang Diperlukan:

  • Pemkab Simalungun perlu memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sumut dan Kementerian LHK untuk memastikan proses pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan.
  • Masyarakat setempat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan agar tidak ada ketidakpuasan yang timbul.
  • Perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan eks-HGU harus menjalankan prosedur pengelolaan sesuai regulasi yang berlaku.


Dengan demikian, pengelolaan lahan eks-HGU tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan lingkungan di wilayah Simalungun.