
Praktik Penahanan Ijazah Karyawan Masih Terjadi di Jambi
Di Provinsi Jambi, masih ada perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah karyawan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, saat berada di kantornya pada Kamis (16/10/2025). Menurutnya, pada tahun 2024 pihaknya menerima dua laporan terkait penahanan ijazah, sementara di tahun 2025 jumlah pengaduan meningkat menjadi empat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Perusahaan yang dilaporkan terlibat dalam praktik ini bergerak di bidang perdagangan, keuangan, dan makanan. Meskipun demikian, Dodi menyatakan bahwa setelah pihak Disnaker memanggil perusahaan tersebut, ijazah yang ditahan telah dikembalikan kepada para karyawan.
Larangan Jelas dari Pemerintah
Dodi menegaskan bahwa pemerintah melalui surat imbauan dari kementerian dan Gubernur Jambi secara tegas melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja. Ia mengungkapkan rasa herannya mengapa ijazah masih digunakan sebagai jaminan oleh perusahaan, padahal larangan tersebut sudah jelas diberlakukan.
"Kita heran juga kenapa ijazah masih dijadikan jaminan oleh perusahaan, padahal jelas sudah dilarang," ujar Dodi.
Pentingnya Dokumen Ijazah
Ijazah merupakan dokumen penting yang dimiliki oleh masyarakat dan sulit diperoleh. Oleh karena itu, ijazah harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Dodi menjelaskan bahwa jika ijazah hilang, siapa yang akan bertanggung jawab? Ia menambahkan bahwa hal ini bisa berujung pada tuntutan hukum perdata atau pidana, terutama jika pemilik ijazah mengalami kerugian materiil.
"Kalau hilang, siapa yang bertanggung jawab? Nanti malah bisa lari ke perdata, atau bisa ke pidana juga, kalau misal pemilik dirugikan secara materil bisa lari ke pidana," ujarnya.
Solusi yang Diusulkan
Untuk mengatasi masalah ini, Dodi mengusulkan agar praktik penahanan ijazah sebagai jaminan diubah menjadi perjanjian tertulis yang disepakati oleh perusahaan dan calon karyawan saat melakukan tanda tangan kontrak. Perjanjian tertulis ini akan berupa aturan internal perusahaan.
"Perjanjian tertulis ini berupa aturan internal perusahaan. Jadi, dibuat saja perjanjian tertulis dari perusahaan ke pekerja," tutupnya.
Kesimpulan
Praktik penahanan ijazah karyawan tetap terjadi meskipun telah dilarang oleh pemerintah. Dodi Haryanto menekankan pentingnya ijazah sebagai dokumen yang sangat bernilai bagi masyarakat. Untuk mencegah kejadian serupa, ia mengusulkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan dan karyawan. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.