Dipanggil Sebagai Tersangka, Roy Suryo Sebut Silfester Matutina, Mantan Terpidana Tak Ditangkap

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 24x dilihat
Dipanggil Sebagai Tersangka, Roy Suryo Sebut Silfester Matutina, Mantan Terpidana Tak Ditangkap


Jakarta – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini menyatakan akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

Roy Suryo menegaskan bahwa ia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai, saat ini statusnya hanya sebagai tersangka, bukan terdakwa atau terpidana. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mengikuti jalannya proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Ada buronan di Indonesia yang sudah menjadi terpidana dan menjalani hukuman selama 6 tahun inkrah, tetapi masih ada yang bebas melenggang tanpa menghormati hukum, seperti yang berinisial SM (Silfester Matutina),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, Silfester Matutina telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Silfester adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), salah satu basis massa pendukung Jokowi. Pada tahun 2017, tim pengacara JK melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Proses hukum akhirnya berlanjut ke pengadilan. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Di tingkat peradilan kedua, majelis hakim tinggi justru memperberat hukuman Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Meski demikian, Silfester tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 2019, majelis hakim agung memutuskan untuk menguatkan putusan peradilan tingkat kedua terhadap Silfester. Hukuman yang dijatuhkan tetap sebesar 1 tahun 6 bulan. Dengan putusan MA tersebut, kasus ini dianggap inkrah, sehingga Silfester wajib menjalani hukumannya di penjara.

Namun, hingga kini, Silfester masih bebas berjalan-jalan di luar penjara. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, ia sering muncul dalam acara talkshow maupun perdebatan politik di berbagai saluran televisi.

Roy Suryo menyampaikan bahwa dalam kasus Silfester Matutina, pihak korban, yaitu Jusuf Kalla, memiliki sikap kenegarawanan. Ia menilai, pihak pelapor hanya menggunakan Pasal 310/311 KUHP saja, bukan pasal-pasal ITE yang biasanya digunakan untuk mengkriminalisasi rakyat seperti yang dilakukan terhadap Jokowi.

  • Penjelasan Roy Suryo menunjukkan bahwa ia melihat adanya ketidakadilan dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menilai, ada pihak-pihak tertentu yang tidak mematuhi putusan pengadilan meskipun sudah inkrah.

  • Hal ini juga menjadi bahan kritik terhadap mekanisme penegakan hukum di negara ini, khususnya terkait dengan kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh penting.

  • Masalah hukum yang terjadi dalam kasus Silfester Matutina juga menjadi contoh bagaimana putusan pengadilan bisa diabaikan oleh pihak terpidana, meskipun sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan