Dipenjara 9 Tahun atas Kasus Minyak Mentah, Riva Siahaan Siap Ajukan Banding?


Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memberikan sinyal bahwa dirinya akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Namun, Riva meyakini bahwa hasil putusan tersebut belum mempertimbangkan banyak fakta baru yang muncul selama persidangan. "Saya yakin dan percaya Tuhan Maha Baik. Selain itu, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi," ujar Riva saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu kepada Riva selama tujuh hari untuk menerima hasil putusan tersebut sebelum berkekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum Riva, Kresna Hutauruk, mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya. Ia menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan.

Tren Zakat Digital Meningkat, Ramadan Jadi Momentum Saling Berbagi
RedDoorz Ekspansi 150 Hotel hingga 2027, Perkuat Operasional dengan AI
Potensi Pengumpulan Zakat Fitrah Tahun Ini Tembus Rp 65 Triliun

Karena itu, Kresna menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Ia akan mendiskusikan langkah selanjutnya bersama Riva pasca-putusan tersebut.

Menurut Kresna, pandangan yang diberikan oleh Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto selama persidangan dapat menjadi celah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurutnya, pandangan hakim tersebut telah membuktikan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana seperti yang didakwa jaksa.

Selain itu, Kresna mencatat bahwa majelis hakim tidak menerima dakwaan adanya kerugian negara karena bersifat asumtif. Meskipun demikian, Kresna menerima putusan majelis yang menetapkan kliennya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dalam perkara ini, Kresna mengaku juga mewakili mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Menurutnya, Edward mendapatkan vonis penjara lebih lama atau hingga 10 tahun karena dinilai melakukan pertemuan yang tidak pantas selama proses negosiasi impor produk kilang.

Walau demikian, Kresna berargumen bahwa Pertamina telah mengizinkan dan memfasilitasi pertemuan dengan pihak penjualan produk kilang selama proses negosiasi. "Cuma faktanya majelis hakim berpendapat beda," ujarnya.

Secara terperinci, Riva dan Maya dijatuhi hukuman bui selama 9 tahun. Sementara Edward divonis kurungan penjara hingga 10 tahun. Ketiga terpidana juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 190 hari.

Majelis hakim memerintahkan aparat untuk menyita semua harta milik terpidana jika tidak memiliki dana untuk membayar denda. Karena itu, persidangan telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir semua rekening milik terpidana.

Hakim juga mengatakan bahwa waktu kurungan dikurangi waktu tahanan selama masa persidangan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Februari 2025.

Sebelumnya, jaksa penuntut menilai ketiganya merugikan negara sebesar US$ 5,74 juta atau sekitar Rp 97 miliar terkait pengadaan produk kilang, serta Rp 2,54 miliar dari penjualan BBM di bawah harga termurah. Jaksa menuntut mereka dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Dalam nota pembelaan, ketiga terdakwa mengaku hanya menjalankan proses bisnis seperti seharusnya selama periode gugatan, yakni 2018-2023.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan