
Lisa Mariana akhirnya tiba di Bareskrim Polri di Jakarta pada Jumat (24/10/2025). Perempuan berusia 21 tahun asal Bandung, Jawa Barat, itu datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pengusutan kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang menjeratnya sebagai tersangka.
Lisa hadir bersama tim pengacaranya. Ia mengaku siap untuk diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber). “Doakan saya yang terbaik ya. Terimakasih,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pengacara Lisa, John Boy Nababan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya sebenarnya telah dilakukan beberapa hari lalu. Namun karena kondisi kesehatannya yang kurang stabil, Lisa baru bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.
“Jadi kami datang untuk memenuhi panggilan yang tertunda kemarin,” kata John.
Menurutnya, kedatangan Lisa dan tim pengacara kali ini merupakan sikap kooperatif dari kliennya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Maka hari ini kami datang untuk memberikan keterangan atas perkara yang dilaporkan oleh Pak Ridwan Kamil,” ujar John.
Ia menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan kali ini. Lisa dalam kondisi siap menerima semua proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita kooperatif, dan kita akan lihat sampai seperti apa ini,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Lisa sebagai tersangka bermula dari pernyataannya sendiri tentang anak yang sempat dikandungnya adalah hasil dari hubungan asmara dengan mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Lisa pernah menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan meminta pengakuan hak dan ganti rugi. Namun, kasus tersebut berujung pada pelaporan balik dari Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil membantah bahwa anak yang dikandung Lisa adalah anaknya. Dalam pelaporannya, ia menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik. Proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri pun berujung pada uji tes DNA terhadap CA yang sudah lahir.
Hasil uji laboratorium DNA oleh kepolisian menyebutkan bahwa CA adalah anak yang identik dengan Lisa. Namun, menurut hasil uji lab kepolisian tersebut, anak CA tidak memiliki DNA dari Ridwan Kamil. Dari hasil tersebut, penyidikan terus berjalan hingga menetapkan Lisa sebagai tersangka pekan lalu.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berlanjut. Lisa dan tim pengacaranya tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Sementara itu, pihak Ridwan Kamil juga tetap mempertahankan pendiriannya bahwa anak tersebut bukanlah anaknya.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan tokoh penting dan isu yang cukup sensitif. Masyarakat menantikan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.
Selain itu, kasus ini juga mengangkat isu penting tentang tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, terutama ketika melibatkan figur publik. Kepatuhan terhadap hukum dan keadilan menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik ini.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah-langkah selanjutnya. Namun, pihak kepolisian tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.