aiotrade.CO.ID - JAKARTA.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan tindakan penyanderaan terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021. Tindakan ini dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum. "Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehatihatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum," ujar Dasto dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa. Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.
Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
Tindakan penyanderaan dilaksanakan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak berutang minimal Rp 100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik dalam melunasinya.
Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta. Secara kronologis, Ny. MW dijemput di kediamannya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.
Proses serah terima dengan pihak lembaga pemasyarakatan dilakukan pada dini hari pukul 02.00 WIB dan berlangsung tertib serta sesuai prosedur. Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.
Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal.
Dasto kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan perpajakan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. "Kepatuhan yang baik membantu menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan juga mendukung keberlanjutan penerimaan negara," pungkasnya.
Langkah-Langkah Penagihan Pajak
- Surat Teguran: Dilakukan sebagai langkah awal untuk memberi peringatan kepada wajib pajak yang belum melunasi utang.
- Imbauan: Dilakukan jika wajib pajak belum merespons surat teguran.
- Pemanggilan: Dilakukan untuk meminta klarifikasi atau pengklarifikasian atas tunggakan pajak.
- Surat Paksa: Dikeluarkan jika upaya penagihan sebelumnya gagal, sebagai langkah resmi penagihan pajak.
Tindakan Penagihan Aktif
- Pemblokiran Rekening: Untuk mencegah penggunaan dana wajib pajak yang belum lunas.
- Penyitaan Rekening: Dilakukan jika wajib pajak masih menolak untuk melunasi utang.
- Pemindahbukuan Saldo: Untuk mengalihkan dana yang tersedia ke rekening pemerintah.
- Pencegahan ke Luar Negeri: Diterapkan untuk mencegah wajib pajak kabur ke luar negeri.
Proses Penyanderaan
- Pemanggilan oleh Juru Sita Pajak: Dilakukan setelah izin diperoleh dari Menteri Keuangan.
- Pemeriksaan Kesehatan: Di rumah sakit untuk memastikan kondisi medis wajib pajak.
- Pengiriman ke Lapas: Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, wajib pajak dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
- Serah Terima dengan Lapas: Dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur.
Peraturan Hukum yang Berlaku
- UU No. 19 Tahun 1997: Mengatur tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
- UU No. 19 Tahun 2000: Merupakan revisi dari UU sebelumnya.
- PP No. 137 Tahun 2000: Menetapkan batas waktu penyanderaan maksimal enam bulan.
Pentingnya Kepatuhan Perpajakan
- Mencegah Tindakan Penagihan: Kepatuhan membantu menghindari tindakan lebih lanjut seperti penyanderaan.
- Mendukung Penerimaan Negara: Kepatuhan perpajakan berkontribusi pada perekonomian negara.
- Menjaga Kepastian Hukum: Kepatuhan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
Kesimpulan
Penyanderaan terhadap Ny. MW merupakan tindakan terakhir yang dilakukan oleh DJP setelah semua upaya penagihan dilakukan. Proses ini dilakukan dengan penuh profesionalisme dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. DJP tetap berkomitmen untuk menjaga kepastian hukum dan kehati-hatian dalam setiap tindakan penegakan hukum.