
Penolakan terhadap Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan penolakannya terhadap rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam TAP MPR Nomor 11/1998 yang mengatur tentang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada masa pemerintahan Soeharto.
Usman menekankan bahwa keputusan ini dianggap sebagai skandal politik karena melanggar batas-batas yuridis yang telah ditetapkan. Menurutnya, TAP MPR yang merupakan hasil reformasi itu kini dianggap tidak lagi relevan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Keputusan itu jelas merupakan skandal politik. Pertama, menabrak batas-batas yuridis, khususnya TAP MPR Nomor 11/MPR/1998. TAP MPR produk reformasi itu sekarang menjadi sampah,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa pemberian gelar tersebut berpotensi menormalisasi berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penghargaan yang diberikan terhadap tokoh-tokoh sejarah.
Ketentuan dalam TAP MPR 11/1998
TAP MPR 11/1998 mengatur bahwa penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan bersih dari praktik KKN. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto. Namun, proses ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Nama Soeharto sendiri telah diusulkan tiga kali sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Proses pengusulan tersebut telah melalui berbagai tahapan mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Pengumuman oleh Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan Hari Pahlawan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Soeharto termasuk dalam sekitar sepuluh nama yang akan diumumkan sebagai bentuk penghormatan kepada para pemimpin terdahulu.
Namun, Prasetyo belum mengungkap sembilan nama lainnya yang akan menerima gelar tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa jumlah totalnya kurang lebih sepuluh nama.
“Itsy Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden Prabowo langsung). Kurang lebih sepuluh nama,” ujar Prasetyo di depan kediaman pribadi Prabowo, Jakarta, Minggu (9/11/2025) malam.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan sembilan nama lainnya disebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pemimpin terdahulu. Meski demikian, Prasetyo masih mempertahankan kerahasiaan terhadap identitas sembilan tokoh lainnya.
Perbedaan Pendapat dan Dampak Sosial
Penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menunjukkan perbedaan pandangan antara kalangan aktivis HAM dan pemerintah. Bagi mereka yang menolak, hal ini menjadi pertanda bahwa kebijakan yang diambil tidak sepenuhnya memperhatikan nilai-nilai keadilan dan transparansi.
Di sisi lain, pemerintah melihat pemberian gelar tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa-jasa para tokoh sejarah. Namun, isu yang muncul adalah apakah keputusan ini benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam TAP MPR 11/1998.
Kesimpulan
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menjadi topik yang kontroversial. Meskipun pemerintah berargumen bahwa ini adalah bentuk penghormatan, banyak kalangan menilai bahwa langkah ini tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diamanatkan dalam TAP MPR 11/1998. Isu ini juga membuka diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana sejarah dan nilai-nilai keadilan diperlakukan dalam kebijakan pemerintah saat ini.