Direktur dan Manajer SPBU Ditangkap, Kasus BBM Ilegal di Kuala Kampar Dikembangkan

Direktur dan Manajer SPBU Ditangkap, Kasus BBM Ilegal di Kuala Kampar Dikembangkan
Direktur dan Manajer SPBU Ditangkap, Kasus BBM Ilegal di Kuala Kampar Dikembangkan

Penangkapan Direktur dan Manajer SPBU Terkait Gudang BBM Ilegal di Kuala Kampar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap pada Selasa (7/4/2026), penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan menangkap dua orang tersangka, yaitu direktur dan manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Kuala Kampar.

Kedua tersangka tersebut adalah Z, yang berperan sebagai direktur SPBU, dan J, yang bertindak sebagai manajer SPBU. Mereka memiliki hubungan langsung dengan pengungkapan 13 ton solar subsidi yang disimpan di gudang BBM ilegal di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Tersangka utama dalam kasus ini adalah NDP (37), seorang pekerja, serta HA (38), pemilik gudang BBM ilegal tersebut.

"Kedua tersangka diamankan dari tempat yang berbeda. Mereka dijemput dari rumah masing-masing," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal kepada aiotrade, Senin (13/4/2026).

Tersangka Z, yang merupakan direktur SPBU Kompak Kuala Kampar, ditangkap dari rumahnya di Kota Pangkalan Kerinci pada Sabtu (11/4/2026). Saat itu, pelaku sedang berada di Pangkalan Kerinci. Sementara itu, manager SPBU J ditangkap di rumahnya di Kuala Kampar pada hari yang sama. Ia dibawa oleh petugas ke Pangkalan Kerinci bersama dengan barang bukti solar subsidi dari gudang BBM ilegal.

Kedua tersangka langsung ditahan di sel tahanan Polres Pelalawan untuk memperlancar proses penyidikan. Hal ini dilakukan karena kasus BBM ilegal yang mereka libatkan sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

"Sampai saat ini sudah ada empat orang tersangka dalam perkara BBM ilegal di Kuala Kampar," jelas Asbon.

Adapun keterkaitan antara tersangka Z dan J adalah bahwa keduanya bertindak sebagai pengelola SPBU Kompak di Kuala Kampar. Mereka diketahui mengetahui adanya pengalihan solar subsidi dari SPBU yang dikelola ke gudang BBM ilegal milik tersangka HA di Kelurahan Teluk Dalam.

Selama ini, pemilik gudang BBM ilegal tersebut melakukan transaksi pembayaran kepada SPBU Kompak setiap kali melakukan pembelian biosolar. Akibatnya, direktur dan manajer SPBU juga ikut terlibat dalam kasus ini.

"Seluruh barang bukti sudah kita bawa dari Kuala Kampar ke Pangkalan Kerinci. Sekarang diamankan di Mapolres," tambah Asbon.

Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal terkait distribusi BBM. Dengan penangkapan dua tersangka baru, kasus ini semakin mengarah pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang terlibat.

Beberapa langkah telah diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Barang bukti seperti solar subsidi yang disita dari gudang ilegal telah dibawa ke Mapolres Pelalawan. Selain itu, para tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan perdagangan BBM ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Peran SPBU dalam Kasus BBM Ilegal

SPBU Kompak Kuala Kampar, yang dikelola oleh Z dan J, menjadi salah satu titik kunci dalam penyebaran BBM ilegal. Dari pengungkapan ini, terlihat bahwa SPBU tidak hanya menjadi tempat pengisian bahan bakar, tetapi juga bisa menjadi sarana untuk mendistribusikan BBM ilegal jika tidak diawasi secara ketat.

Adanya transaksi antara pemilik gudang BBM ilegal dan SPBU Kompak menunjukkan adanya kerja sama yang tidak sah antara kedua belah pihak. Hal ini menjadi peringatan bagi pengelola SPBU lainnya untuk lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah Ke depan

Polres Pelalawan akan terus memperluas penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, pihak kepolisian berharap dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan contoh nyata bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal.