Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang penunggak pajak berinisial MW. Ia adalah komisaris sekaligus pemegang saham PT SI yang ditangkap di kediamannya, Jakarta Utara pada Kamis, 11 Desember 2025. Penunggak tersebut memiliki utang pajak senilai Rp 21,15 miliar.
Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Barat II Dasto Ledyanto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan. “Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis, 11 Desember 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut informasi dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pelaksanaan gijzeling merupakan langkah terakhir yang diambil untuk menagih utang pajak agar penunggak pajak melunasinya. Gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu atau rumah tahanan. Penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak berutang minimal Rp 100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik melunasi.
MW dijemput di kediamannya dan dibacakan surat perintah penyanderaan oleh juru sita pajak. Ia dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.
Serangkaian upaya penagihan sudah dilakukan sebelum penyanderaan. Awalnya KPP Pratama Cikarang Selatan telah menerbitkan surat teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian surat paksa. Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.
Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023. DJP berharap lewat langkah ini, utang sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan.
Proses Penagihan yang Dilakukan Sebelum Tindakan Penyanderaan
Sebelum mengambil tindakan penyanderaan, DJP telah melakukan beberapa langkah penagihan. Berikut adalah rangkaian upaya yang dilakukan:
- Surat teguran dikeluarkan sebagai bentuk peringatan pertama kepada penunggak pajak.
- Imbauan diberikan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab atas kewajiban pajak.
- Pemanggilan dilakukan untuk menanyakan alasan penunggakan dan meminta penyelesaian.
- Surat paksa disampaikan sebagai langkah lebih lanjut jika upaya sebelumnya tidak efektif.
Selain itu, DJP juga melakukan penagihan aktif melalui:
- Pemblokiran dan penyitaan rekening bank milik penunggak.
- Pemindahbukuan saldo yang dimiliki penunggak.
- Pencegahan ke luar negeri agar penunggak tidak bisa menghindari kewajibannya.
Alasan Dilakukannya Tindakan Penyanderaan
Tindakan penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu penyanderaan hanya dilakukan jika jumlah utang mencapai minimal Rp 100 juta dan ada indikasi penghindaran pajak.
Penyanderaan juga dilakukan setelah semua upaya penagihan yang lebih ringan gagal. Tujuannya adalah untuk memaksa penunggak pajak segera melunasi kewajibannya, sehingga penerimaan negara dapat kembali normal.
Langkah Lanjutan Setelah Penyanderaan
Setelah penunggak pajak ditahan, DJP akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa utang pajak dapat segera dilunasi. Jika penunggak berhasil membayar, maka tindakan penyanderaan akan dihentikan. Namun, jika tidak, maka akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP juga berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi para penunggak pajak lainnya, sehingga mereka sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan akan meningkat dan penerimaan negara dapat tercapai secara optimal.