
Penetapan Tersangka Direktur PDAM Tirta Bhagasasi di Bekasi
Polres Metro Bekasi telah menetapkan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Keputusan ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, saat dikonfirmasi oleh Tribun Bekasi pada Selasa (21/10/2025).
Mustofa menjelaskan bahwa penetapan AEZ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan penipuan yang masuk ke Polres. "Ya istilahnya di perkara tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasus yang menjerat AEZ terkait dengan tindakan penipuan. Pihaknya menerima laporan kepolisian dari salah seorang warga yang menjadi korban yang diduga ditipu oleh tersangka. Meski demikian, Mustofa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis penipuan yang dimaksud.
“Perkaranya yang jelas adalah adanya pengaduan dari masyarakat yang kami terima, laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada teman-teman media,” ucap dia.
Mustofa menyatakan bahwa pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini. Namun, AEZ belum ditahan karena sedang menghadapi perkara lain yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota. "Tersangka sementara sidang di PN Bekasi Kota. Dengan perkara pidana yang ditangani Polres Bekasi Kota," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap AEZ masih akan dijadwalkan. “Secepatnya akan kami periksa dan kami sampaikan kepada teman-teman media. Doain saja (minggu-minggu ini). Untuk saksi yang lain sudah cukup banyak yang diperiksa,” kata dia.
Saat ditanya terkait nilai kerugian dari tindak penipuan yang melibatkan Ade Zarkasih, Mustofa mengaku belum dapat dipastikan. Pasalnya, nilai kerugian harus disinkronkan lebih dulu antara pengakuan korban dengan pemeriksaan tersangka.
“Kalau bicara kerugian harus menyinkronkan antara keterangan tersangka dengan pelapor ataupun saksi. Kan harus kita sinkronkan. Orang melaporkan dengan jumlah tertentu ternyata si tersangka ini bisa membuktikan bahwa ternyata hanya sekian kan kita gak bisa menyampaikan,” ucap dia.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Penetapan tersangka AEZ merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Proses ini akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan dapat digunakan sebagai dasar dalam persidangan.
Selain itu, AEZ juga sedang menghadapi perkara lain yang ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota. Hal ini memengaruhi status penahanan tersangka. Meskipun belum ditahan, AEZ tetap akan diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Pihak kepolisian berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Mereka juga akan terus memberikan informasi perkembangan terbaru kepada media dan masyarakat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Penyidik
- Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini.
- Masih ada rencana pemeriksaan terhadap tersangka AEZ.
- Nilai kerugian dari tindakan penipuan masih dalam proses penyelarasan antara keterangan tersangka dan pelapor.
- Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap.