
Penetapan Status Tersangka Terhadap Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi
Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. Penetapan ini dilakukan setelah adanya pengumpulan bukti permulaan yang dianggap cukup kuat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Status hukum AEZ tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Selain itu, surat perintah penyidikan juga telah diterbitkan dengan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.1.11/2025/Restro Bks, tertanggal 16 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Perkara ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik.
Kronologi Perkara dan Lokasi Dugaan Kasus
Kasus yang menimpa AEZ diduga terjadi antara tanggal 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Kampung Kramat, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan laporan awal, tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan manipulasi data yang berujung pada kerugian bernilai besar.
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, penahanan belum dilakukan karena penyidik masih berada pada tahap pendalaman materi perkara. Nilai kerugian yang ditimbulkan juga belum dapat dipastikan, meski estimasi awal menyebutkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penyidik saat ini masih melakukan sinkronisasi keterangan antara pelapor, saksi, dan tersangka sebelum menentukan total nilai kerugian yang valid. Seluruh proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung asas kehati-hatian serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara agar seluruh unsur dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.
Proses Hukum Lain yang Sedang Ditangani
Selain kasus yang sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi, AEZ juga diketahui tengah menjalani proses hukum lain di Polres Metro Bekasi Kota. Proses tersebut telah mencapai tahap satu (P21) dan menunggu keputusan dari kejaksaan.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi turut menelusuri kasus berbeda dengan terlapor yang sama. Penanganan seluruh perkara tersebut dilakukan secara koordinatif dan tanpa perlombaan antarinstansi penegak hukum, guna menghindari kekeliruan dalam pembuktian dan memastikan keadilan substantif tetap terjaga.