
Penertiban Parkir Liar di Wilayah Bogor Terus Dilakukan
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Kepolisian Resor (Polres) Bogor, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0621 terus memperketat penertiban parkir liar di kawasan Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilakukan pada hari Minggu, 12 April 2026, dengan tujuan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat, terutama saat akhir pekan dan pelaksanaan car free day (CFD).
Penertiban dilakukan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan aktivitas CFD. Petugas baru melakukan tindakan setelah kegiatan berlangsung agar tidak mengganggu masyarakat yang berolahraga maupun menikmati suasana pagi di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Hengky, menjelaskan bahwa pelanggaran parkir saat ini sudah menurun signifikan. Dari yang sebelumnya cukup tinggi, kini hanya tersisa sekitar 5% pelanggar, yang mayoritas merupakan pengunjung baru.
Kalau yang sudah sering beraktivitas di Pakansari, baik olahraga maupun sekadar berkumpul, sekarang sudah tertib dan memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan. Artinya, sosialisasi yang kita lakukan sudah sangat efektif, ujar Dadang.
Sanksi Bertahap untuk Meningkatkan Kedisiplinan
Dadang menyebutkan, untuk meningkatkan kedisiplinan, Dishub juga mulai menerapkan sanksi bertahap. Jika sebelumnya petugas masih melakukan pengempesan ban kendaraan, mulai hari berikutnya akan ditingkatkan dengan penggembokan kendaraan. Selanjutnya, penindakan akan berlanjut hingga tahap penilangan yang melibatkan pihak kepolisian.
Pada penertiban kemarin, petugas menindak sekitar lima kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.
Teguran untuk Pengendara yang Melanggar Aturan
Sementara itu, parkir liar masih banyak ditemukan di Kota Bogor, seperti di kawasan Jalan Pajajaran. Dalam penertiban yang dilakukan petugas Dishub Kota Bogor Minggu kemarin, petugas banyak menemukan kendaraan yang terparkir di bahu jalan, yang bukan untuk peruntukannya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, saat penertiban mengatakan, masih banyak pengendara yang menyalahi aturan, termasuk memarkirkan kendaraan mereka di pedestrian dan trotoar.
Parkir liar ini mengganggu arus lalu lintas, hingga merusak pedestrian, apalagi itu jalur utama, ujarnya.
Namun, dalam penertiban ini, pihaknya hanya memberikan teguran kepada para pelanggar dan mengarahkan mereka untuk segera memindahkan kendaraannya. Apabila ke depan masih terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa penderekan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Menertibkan Parkir Liar
- Peningkatan Sosialisasi: Petugas terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya parkir di tempat yang telah ditentukan.
- Pemeriksaan Berkala: Penertiban dilakukan secara berkala, terutama di kawasan yang sering menjadi tempat aktivitas masyarakat.
- Penerapan Sanksi: Mulai dari pengempesan ban hingga penggembokan kendaraan, dan selanjutnya penilangan oleh pihak kepolisian.
- Teguran Awal: Untuk pelanggar yang belum terlalu serius, petugas memberikan teguran dan mengarahkan mereka untuk memindahkan kendaraan.
Kesimpulan
Upaya penertiban parkir liar di wilayah Bogor terus dilakukan dengan berbagai langkah yang bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan menjaga ketertiban lalu lintas. Meskipun sudah ada penurunan jumlah pelanggar, petugas tetap waspada dan siap mengambil tindakan tegas jika diperlukan.