Disiplin ASN Cirebon Ditegakkan, Larangan Nongkrong di Kafe dan Touring

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Disiplin ASN Cirebon Ditegakkan, Larangan Nongkrong di Kafe dan Touring
Disiplin ASN Cirebon Ditegakkan, Larangan Nongkrong di Kafe dan Touring

Larangan Baru untuk ASN di Kabupaten Cirebon

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali memberlakukan aturan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, melalui surat dengan Nomor 800.1.6.2/BKPSDM yang ditujukan kepada seluruh pejabat struktural, mulai dari kepala dinas hingga camat se-Kabupaten Cirebon.

Aturan tersebut menyatakan bahwa selama jam kerja, PNS dilarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, taman kota, atau tempat lain yang bukan lokasi penugasan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja ASN.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Hendra Nirmala menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Cirebon. Tujuan utamanya adalah membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional.

"ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru terlihat bersantai saat seharusnya bekerja," ujarnya.

Selain larangan berkumpul di tempat umum, aturan ini juga melarang ASN melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan kantor selama jam kerja. Bahkan, kegiatan touring atau aktivitas luar ruangan lain di luar penugasan resmi juga dilarang keras.

"Kami juga melarang ASN melakukan kegiatan touring selama jam kerja. Semua aktivitas di luar kantor harus berkaitan dengan tugas kedinasan," jelas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Cirebon sering melakukan touring ke luar daerah, terutama pada hari Jumat. Aktivitas tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai mengganggu kinerja dan tanggung jawab pegawai.

"Kami harap aturan ini tidak disalahartikan. Tujuannya jelas, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan ASN fokus pada tugasnya masing-masing," tambahnya.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Aturan

Berikut beberapa poin penting dari aturan yang diberlakukan:

  • Larangan Berkumpul di Tempat Umum
    Selama jam kerja, PNS dilarang berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, taman kota, atau tempat lain yang bukan lokasi penugasan.

  • Larangan Olahraga di Luar Kantor
    ASN dilarang melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan kantor selama jam kerja.

  • Larangan Touring
    Kegiatan touring atau aktivitas luar ruangan lain di luar penugasan resmi dilarang keras.

  • Tujuan Aturan
    Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja ASN serta memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Dampak Aturan Terhadap ASN

Aturan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja dan tanggung jawab para ASN. Dengan larangan-larangan tersebut, diharapkan para pegawai lebih fokus pada tugas-tugas yang telah ditetapkan dan tidak terganggu oleh aktivitas di luar penugasan.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang lebih baik dan profesional. ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menunjukkan sikap disiplin dan komitmen terhadap tugasnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Kesimpulan

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemkab Cirebon merupakan langkah penting dalam meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja ASN. Dengan larangan-larangan yang jelas, diharapkan para pegawai lebih fokus pada tugasnya dan tidak terganggu oleh aktivitas di luar penugasan. Aturan ini juga bertujuan untuk membangun budaya kerja yang lebih baik dan profesional di lingkungan pemerintahan setempat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan