Pemerintah Percepat Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan
Pemerintah saat ini sedang mempercepat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, termasuk pekerja di sektor informal. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memastikan bahwa semua pekerja memiliki akses terhadap manfaat yang diberikan oleh sistem jaminan sosial.
Diskon Iuran untuk Pekerja Rentan
Untuk mendorong partisipasi, pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50 persen bagi pekerja rentan yang mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan. Diskon ini berlaku hingga akhir tahun, khususnya untuk ojek online (ojol) dan sopir angkot yang akan mendapatkan diskon hingga Maret 2027.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa diskon tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja untuk mendaftar serta mempermudah pemerintah daerah dalam menambah jumlah peserta. Diharapkan itu akan mendorong meningkatkan awareness untuk mendaftarkan diri, dan sekaligus juga mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menambah jumlah kepesertaannya, ujar Saiful.

Manfaat yang Diperoleh Pekerja Informal
Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal akan terlindungi dengan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis. Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan (JKK) sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima adalah Rp 42 juta. Selain itu, ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.

Target Pemerintah untuk 10 Juta Pekerja Rentan
Pemerintah pada tahun ini menargetkan sebanyak 10 juta pekerja rentan bisa tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, baru 6,7 juta pekerja rentan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh APBD, APBDes, Program SERTAKAN dan kolaborasi stakeholder, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemerintah terus berupaya untuk mencapai target ini dengan berbagai inisiatif dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya diskon iuran dan manfaat yang komprehensif, diharapkan lebih banyak pekerja rentan dapat bergabung dalam sistem jaminan sosial ini.
