
Pemerintah Berikan Diskon Tiket Pesawat untuk Nataru 2025-2026
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2025 hingga 2026. Diskon ini mencapai kisaran 13 hingga 14 persen, yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi udara serta memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar.
Waktu Berlakunya Diskon
Diskon tiket pesawat ini berlaku mulai dari penerbangan yang dilakukan antara tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Masyarakat sudah dapat membeli tiket dengan harga baru tersebut sejak periode pembelian dibuka pada 22 Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban finansial masyarakat yang ingin merayakan hari besar di kampung halaman. “Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujarnya dalam pernyataannya.
Komponen Penurunan Tarif
Penurunan harga tiket pesawat ini merupakan kombinasi dari beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa komponen utamanya adalah:
- Penanggungan PPN sebesar 6 persen oleh pemerintah, yang membantu mengurangi biaya tiket bagi penumpang.
- Diskon signifikan pada biaya jasa bandara, termasuk pengurangan 50 persen pada Pelayanan Jasa Penumpang Udara (PJP2U) dan biaya pendaratan pesawat.
- Penurunan Fuel Surcharge sebesar 2 persen untuk pesawat Jet dan 20 persen untuk pesawat Propeller.
- Penurunan harga avtur yang berlaku di 37 bandara di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan transportasi.
Dasar Kebijakan Penurunan Tarif
Penurunan harga tiket pesawat dilakukan melalui beberapa surat keputusan dan peraturan, antara lain:
- Surat Keputusan Menhub Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk angkutan udara kelas ekonomi selama periode libur Nataru.
- Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif PNBP sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan di bandara.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian melalui pengurangan fuel surcharge, penurunan harga avtur di 37 bandara, serta perluasan layanan operasional bandara.
Prioritas Keselamatan dan Kualitas Layanan
Menhub menegaskan bahwa meskipun tarif tiket diturunkan, pemerintah tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan kualitas layanan penerbangan. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi, termasuk kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. “Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya.