
Penahanan Direktur Utama PGN Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seorang mantan direksi perusahaan BUMN terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Direktur Utama PGN periode 2008 hingga 2017, Hendi Prio Santoso, ditahan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025. Pihak KPK menyatakan bahwa Hendi akan ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Informasi ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan pada tahun 2017. Untuk mencari solusi pendanaan, Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim, meminta Arso Sadewo, yang merupakan Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas IAE, untuk berkoordinasi dengan PGN. Tujuannya adalah untuk membangun kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto kemudian bertemu dengan Arso Sadewo untuk membahas pengondisian kerja sama tersebut. Setelah itu, Danny Praditya, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, melakukan pertemuan untuk menyepakati kerja sama antara PGN dan IAE.
Pengaturan Fee
Dalam proses ini, saudara AS memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta. Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS, HPS memberikan sebagian uang, yaitu sejumlah 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada saudara YG.
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkembangan Terkini
Selain kasus ini, KPK juga kembali memanggil Eks Direktur Digital BRI, Indra Utoyo, terkait penyelidikan dugaan korupsi. Sementara itu, sebanyak 32 kendaraan sitaan dari kasus Wamenaker Noel Ebenezer telah dipindahkan oleh KPK.