Ditandatangani Hari Ini, Pemkot Serang Percepat Surat Dukungan PSEL ke Gubernur Banten

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 15x dilihat
Ditandatangani Hari Ini, Pemkot Serang Percepat Surat Dukungan PSEL ke Gubernur Banten
Ditandatangani Hari Ini, Pemkot Serang Percepat Surat Dukungan PSEL ke Gubernur Banten

Proyek PSEL di Kota Serang Memasuki Tahap Akhir

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Serang kini berada di ambang penyelesaian. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang berupaya keras untuk memperoleh surat dukungan kerja sama pemprosesan sampah dari Gubernur Banten Andra Soni. Surat tersebut diperlukan sebagai syarat untuk menentukan lokasi proyek yang bernilai sebesar Rp5,7 triliun.

Hingga saat ini, Gubernur Banten belum mengeluarkan surat dukungan tersebut. Padahal, batas akhir penyerahan persyaratan dan dokumen ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jatuh pada hari ini, Rabu 17 Desember 2025. Dokumen-dokumen tersebut akan selanjutnya diserahkan kepada Danantara.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Wali Kota Serang Budi Rustandi menjelaskan bahwa pihaknya sedang memburu surat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar dapat melanjutkan kerja sama pemprosesan sampah antara Kota Serang dan Cilegon (Seragon). Proyek ini akan ditampung di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan.

"Sekarang kami sedang kejar kerja sama dua daerah (Seragon). Pemerintah Provinsi Banten juga harus segera menyerahkan besok (Surat Dukungan). Kalau sampai tidak menyerahkan akan gagal kerja sama antara dua daerah, karena itu yang menjadi persyaratan," ujarnya, Selasa 16 Desember 2025.

Selain itu, Wali Kota juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk segera pergi ke Jakarta guna menemui Kemendagri dan menyerahkan dokumen persyaratan proyek PSEL. Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Saefudin juga sedang mencari daerah lain untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan sampah bagi proyek tersebut.

"Saya juga meminta Kepala DLH untuk memperjuangkan (PSEL) ke Jakarta, jangan sampai telat (Menyerahkan) persyaratannya. Pak Sekda pun sama, sedang berupaya. Selain itu, kami sudah menyiapkan lahan untuk PSEL sesuai keinginan dari pusat, dan sudah kami anggarkan (2026)," katanya.

Dengan adanya proyek PSEL, menurut Wali Kota, akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kota Serang. Salah satunya adalah pengurangan tumpukan sampah yang kemudian diolah menjadi sumber energi listrik. Selain itu, penataan infrastruktur di wilayah sekitar juga akan terwujud.

"Dampak positifnya, kalau proyek ini berhasil tentu sampah akan habis tertangani, dan diubah menjadi energi listrik. Tugas kami tinggal mengambil sampah untuk bahan baku dan menambah armada pengangkutan sampah hingga ke pelosok. Kemudian inftastruktur juga akan tertata rapi," tambahnya.

Kepala DLH Kota Serang Farach Richi membenarkan bahwa hari ini merupakan batas akhir penyerahan dokumen dan persyaratan untuk penetapan proyek PSEL. Saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk meminta surat dukungan dari Gubernur Banten agar segera dikeluarkan.

"InsyaAllah besok (Hari Ini) batas akhirnya. Infonya surat dukungan itu sudah ada di meja Pak Gubernur. Nanti setelah itu kami langsung serahkan ke Kemendagri," ucapnya.

Secara teknis, dia mengatakan bahwa seluruh persyaratan dan dokumen yang diminta Kemendagri telah disusun sesuai permintaan. Tinggal melengkapi surat dukungan dari Gubernur Banten.

"Bahkan seluruh kriteria di Kota Serang itu lebih baik dari daerah lainnya. Jadi sudah cukup, dan kami juga tidak mendapatkan sanksi yang menjadi indikator," tuturnya.

Setelah penetapan lokasi PSEL resmi di Kota Serang, tahapan selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. "Jadi full, semua yang melakukan itu dari pemerintah pusat. Seperti melakukan lelang (Proyek), hingga penunjukan perusahaannya oleh pusat," ujarnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan