Ditendang Tanpa Kata, Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Hanya Menunduk

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Ditendang Tanpa Kata, Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Hanya Menunduk

Pembunuhan Dosen di Jambi: Bripda Waldi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Bripda Waldi, pelaku pembunuhan EY (37), seorang dosen perempuan di Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Keputusan ini diambil setelah proses sidang etik yang berlangsung selama sekitar 14 jam di gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Setelah sidang selesai, Bripda Waldi keluar dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Ia tampak tertunduk dan hanya berjalan mengikuti langkah anggota Provos yang mengawalnya dengan ketat menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi. Selama perjalanan, ia tidak mengucapkan sepatah kata pun, bahkan saat ditanya oleh awak media, ia tidak memberikan respons apapun.

Sidang etik tersebut dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.33 WIB. Setelah menjalani persidangan selama hampir 14 jam, Bripda Waldi akhirnya divonis bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Menurut Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, Bripda W terbukti melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI). Di antaranya adalah Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebut bahwa anggota polisi dapat diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar sumpah/janji atau kode etik profesi.

Selain itu, Bripda Waldi juga melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa anggota polisi diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan perbuatan yang merugikan dinas kepolisian.

"Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH," ujar AKBP Pendri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Dalam putusan sidang etik tersebut, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Setelah putusan ini, ia akan ditahan di Polres Bungo. "Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo," tambah Pendri.

Kasus Pembunuhan EY

EY, yang merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, dibunuh oleh Bripda Waldi di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan hasil visum, setelah dibunuh, EY diduga juga diperkosa oleh Bripda Waldi. Dugaan ini diperkuat dengan adanya cairan sperma di celana korban. Saat ditemukan, tubuh EY memiliki luka lebam di wajah, bahu, leher, serta luka di bagian kepala.

Setelah kasus ini terungkap, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Bripda Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025). Selain itu, polisi juga mengamankan barang berharga EY yang dibawa kabur oleh Bripda Waldi, termasuk mobil, motor, dan perhiasan emas.

Mobil Honda Jazz milik EY ditemukan di wilayah Tebo, Provinsi Jambi, sekitar 300 meter dari kediaman Bripda Waldi. Sedangkan motornya ditemukan di kawasan parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo, Provinsi Jambi. Saat ini, barang-barang tersebut telah menjadi barang bukti dan diamankan di Polres Bungo.

Kesulitan dalam Mengungkap Kasus

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap pembunuhan ini. Bripda Waldi tidak hanya berupaya menghilangkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga sangat ulet dalam berkelit selama pemeriksaan.

"Jadi pelaku ini memang ulet (kekeh) dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, yang hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Natalena.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan