
Pengaduan terhadap Steven Palyama atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
Kuasa hukum pasangan suami istri, Stefanus Sahetapy dan Reggy F. Soebijantoro, yakni Rhony Sapulette, melaporkan Steven Palyama ke Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana kejahatan dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam keterangan persnya, Jumat (24/10/2025) di Ambon, Sapulette bersama kedua kliennya menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindakan yang mencemarkan nama baik kliennya. Menurutnya, Steven Palyama menuduh bahwa kliennya melakukan penipuan dan penggelapan dana hibah milik SD Negeri 8 Ambon.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Rhony menyatakan bahwa tudingan yang disampaikan melalui media elektronik telah melanggar ketentuan UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia menilai bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sengaja, tanpa hak, dan menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini kliennya, Stefanus Sahetapy dan Reggy F. Soebijantoro.
Awal Permasalahan
Permasalahan ini bermula dari kerja sama antara sanggar Ansambel Musik Benteng yang dipimpin oleh kliennya dengan SD Negeri 8 Ambon. Dalam perjanjian tertanggal 6 Mei 2025, pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala Sekolah, Jonna Jusnita Takaria, sepakat untuk membayar Rp 50 juta sebagai biaya pelaksanaan konser musik bertajuk The Power of Music, yang digelar pada 12 Mei 2025 di Taman Budaya Ambon.
Namun, menurut Rhony, pembayaran dari pihak sekolah tidak sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran pertama yang seharusnya dilakukan pada 15 April justru baru dilakukan awal Mei, menjelang konser. Sisa pembayaran sebesar Rp 25 juta hingga kini belum dilunasi.
Pemerintah Kota Ambon kemudian memberikan dana apresiasi sebesar Rp 50 juta atas keberhasilan penyelenggaraan konser tersebut. Dana itu dicairkan secara resmi melalui mekanisme sanggar dan ketua panitia konser, yakni Stefanus Sahetapy.
Penyebab Penolakan Dana
Pada 20 Oktober 2025, pihak sanggar menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon untuk membicarakan pencairan dana apresiasi sekaligus menyelesaikan pembayaran yang belum dilunasi. Namun, kepala sekolah tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan hanya mengirim tiga utusan.
Karena alasan pertanggungjawaban administrasi, pihak sanggar menolak menyerahkan dana tanpa kehadiran kepala sekolah. Rhony berharap penyidik segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Langkah Hukum yang Diambil
Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum klien ini dianggap sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan dan melindungi reputasi klien. Rhony menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Steven Palyama dinilai merugikan dan merusak reputasi kliennya. Ia juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan.