Dituntut ke PTUN, Ketua Partai Ummat: Kader Tak Paham Aturan

admin.aiotrade 26 Okt 2025 4 menit 14x dilihat
Dituntut ke PTUN, Ketua Partai Ummat: Kader Tak Paham Aturan


UNGARAN, aiotrade.app
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyampaikan pandangan terkait gugatan yang diajukan oleh sejumlah kader partainya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menilai bahwa gugatan tersebut disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap format baru yang telah diterapkan dalam organisasi partai.

"Gugatan itu terkait Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Perubahan AD/ART. Mereka kurang membaca aturan. Ini soal format baru dan modernisasi organisasi," ujar Ridho saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai Ummat Wilayah Jawa Tengah di RM Kalitorong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (25/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ridho menjelaskan bahwa sejak awal, Partai Ummat telah menerapkan konsep Majelis Syuro. Hal ini membuat demokrasi dalam partai diserahkan kepada majelis yang ditunjuk. Ia menegaskan bahwa AD/ART partai telah dilakukan pembaruan dua kali, dengan perubahan terbaru setelah pemilu lalu.

Lebih lanjut, Ridho menekankan bahwa tidak ada keharusan untuk melakukan musyawarah nasional (munas) atau sistem demokrasi one man one vote. Menurutnya, para kader yang menggugat merasa kehilangan karena perubahan AD/ART yang telah dilakukan. Akibatnya, mereka mengajukan gugatan karena tidak sepakat dengan perubahan tersebut.

Tak Ganggu Soliditas Partai
Ridho menegaskan bahwa langkah para kader yang mengajukan gugatan tidak akan mengganggu soliditas Partai Ummat. "Oh tidak, Partai Ummat terus bergerak. Ini bukan kami mengecilkan yang mengajukan gugatan, tetapi rakernas partai terus berjalan. Jadwal sudah tersusun ke Jabar dan Jatim," paparnya.

Ia juga menyatakan bahwa cara-cara lama yang digunakan oleh para penggugat harus ditinggalkan. "Itu mindset lama. Tapi kami siap mengikuti persidangan yang sudah bergulir, besok sidang saksi dari kita," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pada Jumat (17/10/2025), sejumlah pengurus wilayah dan kader senior Partai Ummat resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan baru yang diajukan oleh kubu Amien Rais.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT. Para penggugat menilai bahwa perubahan AD/ART yang disahkan oleh Kementerian Hukum tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip demokrasi partai.


Pembaruan AD/ART Partai Ummat
Perubahan AD/ART Partai Ummat mencakup beberapa aspek penting, termasuk struktur organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, dan prosedur kepengurusan. Dalam hal ini, pihak Partai Ummat mengklaim bahwa perubahan tersebut dilakukan guna memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efisiensi dalam operasional partai.

Beberapa poin utama dalam perubahan AD/ART antara lain:
Penguatan peran Majelis Syuro sebagai lembaga pengambil keputusan utama.
Penyesuaian mekanisme pemilihan pengurus sesuai dengan prinsip modernisasi.
* Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi.

Selain itu, perubahan tersebut juga mencakup penyesuaian terhadap regulasi terkini yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan hukum terkait pendaftaran partai politik dan penyelenggaraan pemilu.


Reaksi dari Kader Partai Ummat
Beberapa kader Partai Ummat yang menggugat SK Menteri Hukum menilai bahwa perubahan AD/ART yang disahkan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi internal partai. Mereka menganggap bahwa perubahan tersebut tidak melalui proses yang cukup transparan dan tidak melibatkan seluruh anggota partai dalam pengambilan keputusan.

Dalam gugatan mereka, kader-kader tersebut menuntut agar SK Menteri Hukum yang mengesahkan perubahan AD/ART dicabut dan diadakan pemilihan ulang pengurus partai secara demokratis.


Proses Persidangan di PTUN Jakarta
Gugatan yang diajukan oleh kader Partai Ummat telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT. Sidang pertama telah dilaksanakan, dan pihak Partai Ummat akan menghadapi persidangan dengan memberikan argumen dan bukti-bukti pendukung perubahan AD/ART yang telah dilakukan.

Dalam persidangan ini, pihak Partai Ummat akan mempertahankan keputusan yang telah diambil, sementara para penggugat akan berusaha membuktikan bahwa perubahan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi partai.


Langkah Ke depan Partai Ummat
Meskipun terdapat gugatan dari sebagian kader, Partai Ummat tetap berkomitmen untuk terus bergerak dan menjalankan program-programnya. Ridho Rahmadi menegaskan bahwa partai akan terus berkomunikasi dengan seluruh anggota dan memastikan bahwa semua kebijakan diambil dengan baik dan transparan.

Selain itu, Partai Ummat juga akan terus memperkuat struktur organisasi dan memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan