Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Terdampak Bencana Alam
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah penting dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.
Bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi di tiga provinsi tersebut ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure), sehingga menjadi dasar pemberian relaksasi perpajakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang terkena dampak bencana alam.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Rincian Tenggat Waktu Relaksasi dan Jenis Relaksasinya
Wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keterlambatan yang mendapat relaksasi meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak.
Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo dalam periode 25 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Hal ini memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa adanya konsekuensi denda atau bunga.

Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT hingga 30 Januari 2026
Selain itu, DJP juga memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak hingga 30 Januari 2026. Pembuatan faktur pajak untuk masa pajak November dan Desember 2025 dapat dilakukan paling lambat pada 30 Januari 2026.
Perpanjangan waktu ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi wajib pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka secara lebih baik, meskipun terjadi kendala akibat bencana alam.

Penghapusan Sanksi dengan Tidak Terbitkan Surat Tagihan Pajak
Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi administratif yang dimaksud mencakup denda dan/atau bunga.
Apabila sanksi administratif terlanjur diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Hal ini menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan perlindungan dan keringanan kepada wajib pajak yang terkena dampak bencana alam.

Kebijakan Lain yang Terkait
Di tengah ancaman shortfall, DJP menegaskan bahwa tidak ada praktik ijon pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan. Selain itu, DJP juga mengambil langkah untuk mengejar target pajak dengan melarang pegawai DJP cuti di bulan Desember 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengumpulan pajak tetap berjalan lancar meskipun ada tantangan dari bencana alam.