
Penyelenggaraan Pelayanan Dasar di RSUD Sultan H Mudaffar Sjah
RSUD Sultan H Mudaffar Sjah yang berada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus menjalankan pelayanan dasar kesehatan meskipun dalam kondisi kekurangan tenaga dokter. Direktur rumah sakit tersebut, dr Riski Anthe, mengungkapkan bahwa layanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan non-dokter tetap berjalan seperti biasanya.
Pelayanan dasar seperti KB suntik, KB implan, dan perawatan luka masih bisa dilakukan oleh para tenaga kesehatan yang ada di RSUD. Namun, untuk tindakan medis yang memerlukan kompetensi dokter, saat ini belum dapat dilaksanakan di RS Pratama Mudaffar. Hal ini disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam, 23 September 2025.
Pengalihan Pasien ke Puskesmas Sopi
Untuk pasien yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit menyarankan agar mereka dialihkan ke Puskesmas Sopi. Alasannya, fasilitas kesehatan di Puskesmas Sopi sudah sesuai dengan ketentuan BPJS, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terjamin.
"Kami mengarahkan pasien yang membutuhkan tindakan medis oleh dokter ke Puskesmas Sopi. Fasilitas kesehatan di sana telah tersedia sesuai dengan kepesertaan BPJS," jelas Riski Anthe.
Masalah Kekosongan Dokter
Riski juga mengungkapkan bahwa RSUD Sultan H Mudaffar Sjah tidak memiliki dokter sejak 15 September 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan KB Pulau Morotai guna mencari solusi atas masalah ini.
"Sebelumnya, kami telah dua kali menyurat secara resmi ke Dinas Kesehatan terkait kebutuhan penempatan tenaga dokter di RS Pratama Mudaffar. Sampai saat ini, penugasan dokter masih menjadi wewenang penuh dari Dinas Kesehatan," ujarnya.
Tugas Direktur Rumah Sakit
Menurut Riski, dirinya hanya diangkat sebagai Direktur RSUD, bukan sebagai dokter pelayanan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
"Fungsi direktur adalah menjalankan manajemen rumah sakit, bukan melakukan praktik medis langsung. Oleh karena itu, kekosongan dokter di RS Pratama Mudaffar perlu segera dicari solusi melalui koordinasi," tambahnya.
Status RSUD Sultan H Mudaffar Sjah
RSUD Sultan H Mudaffar Sjah termasuk dalam kategori RS Pratama atau kelas D. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. RS Pratama merupakan rumah sakit dengan fasilitas pelayanan terbatas dan biasanya tidak memiliki dokter spesialis.
"RS Pratama dibagi menjadi RS Umum dan RS Khusus, lalu diklasifikasikan menjadi Kelas A, B, C, dan D. RS Pratama termasuk dalam kelas D dengan fasilitas pelayanan terbatas. Secara administrasi, kepegawaian dan keuangan masih dikelola oleh Dinas Kesehatan," jelas Riski.
Kesimpulan
Dengan status kelas D, RSUD Sultan H Mudaffar Sjah tidak memiliki standar dokter spesialis. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski begitu, pihak rumah sakit tetap berupaya memberikan pelayanan kesehatan dasar yang terbaik bagi masyarakat setempat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!