
Prediksi Dokter Tifa Mengenai Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengklaim bahwa ia telah memprediksi penunjukannya sebagai tersangka sejak enam bulan lalu. Pernyataan ini disampaikan olehnya di Gedung Joang '45 Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025). Ia menjelaskan bahwa prediksi tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
"Sejak enam bulan lalu, saya sudah melakukan penghitungan secara kualitatif maupun kuantitatif. Karena saya adalah epidemiolog, semua peristiwa adalah peran matematika, saya hitung," ujar Dokter Tifa saat berbicara di acara tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM
– TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget (Next: OKX, Tokocrypto & Saham).
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart
- Tidur/Sibuk, transaksi jalan
Ia menegaskan bahwa prediksi tersebut benar-benar terwujud setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari menjadi saksi, terlapor, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Ini adalah sesuatu yang sudah predictable (diprediksi)," tambahnya.
Prediksi Dokter Tifa ini didasarkan pada variabel situasi hukum di Indonesia yang dinilainya sangat carut marut dan amburadul. Informasi mengenai situasi hukum tersebut diperolehnya melalui diskusi intens dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad antara April hingga Mei lalu.
"Kenapa saya bisa melakukan prediksi terhadap hal tersebut? Karena kita memasukkan variabel hukum di Indonesia yang sangat carut marut, yang sangat amburadul," ujarnya.
Selain itu, Dokter Tifa juga mengaitkan penetapan tersangka pada Jumat, 7 November 2025, sebagai tanda dari "langit". Hari Jumat dan angka 7 dianggapnya sakral dan merupakan tanda bahwa rakyat Indonesia harus bergerak.
"Buat saya, ini adalah sakral. Buat saya ini adalah tanda, pintu untuk membuka, kalau rakyat Indonesia tidak bergerak semuanya, maka negara ini akan hancur luluh lantah. Ini yang harus dipahami semuanya," ungkapnya.
"Hari Jumat, keputusan dari Polda Metro Jaya, tanggal 7 November 2025, kami menjadi tersangka. Harap diingat baik-baik. Ini adalah tanda-tanda langit, ini adalah tanda-tanda alam. Kita sekarang memasuki perang besar," lanjutnya.
Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini dilakukan dalam sebuah rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Dalam klaster pertama, lima tersangka yaitu Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, dalam klaster kedua, tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk menentukan apakah mereka akan ditahan atau tidak.
Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi pada 30 April 2025. Objek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.