Dokter Tifa Jadi Tersangka, Rismon Protes, Jokowi Beri Tanggapan

admin.aiotrade 08 Nov 2025 4 menit 15x dilihat
Dokter Tifa Jadi Tersangka, Rismon Protes, Jokowi Beri Tanggapan

Reaksi Dokter Tifa Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dokter Tifa, yang dikenal dengan nama lengkap Tifauzia Tyassuma, menyampaikan reaksi terkait penanganan hukum yang sedang berjalan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Dokter Tifa mengungkapkan bahwa saat ini ia lebih memilih untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa kebenaran harus berpijak pada fakta dan proses hukum harus berjalan secara transparan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya,” ujarnya.

Ia masih percaya bahwa apa yang dilakukannya bersama Roy Suryo dan lain-lain adalah perjuangan mencari kebenaran. Meski proses hukum ini dinilai penuh tantangan, ia tetap yakin bahwa perjuangan menuju kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku.

“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” katanya.

Lebih lanjut, Dokter Tifa mengatakan bahwa saat ini dirinya hanya berserah kepada Tuhan atas kasus yang menjeratnya. Ia juga menyampaikan doa dan keyakinan bahwa semua proses yang berlangsung akan dihadapi dengan kesabaran dan keteguhan.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tuturnya.

Respons Rismon terhadap Tuduhan

Rismon, salah satu tersangka dalam kasus ini, menyatakan bahwa dirinya tidak menerima tuduhan mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi. Menurutnya, ijazah asli Jokowi hingga saat ini belum pernah ditunjukkan ke publik.

“Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi. Sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan,” kata Rismon kepada wartawan.

Meskipun demikian, Rismon mengatakan bahwa dirinya siap jika nanti dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia hanya menunggu panggilan dari penyidik.

“Saya pasti datang, tunggu panggilan,” singkatnya.

Tanggapan Jokowi dan Kuasa Hukumnya

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merespons kasus ini dengan menekankan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil adalah upaya untuk memulihkan nama baiknya secara hukum. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara.

Menurut Rivai, kliennya mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu. Jokowi sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rivai.

Ia menjelaskan bahwa laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya. Rivai menekankan bahwa soal siapa tersangkanya bukan menjadi concern utamanya.

Proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rivai menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran.

“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

Penetapan 8 Orang sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Ada lima tersangka dalam klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dalam klaster kedua, tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk menentukan apakah mereka akan ditahan atau tidak. Pertimbangan-pertimbangan hukum akan menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik. Penyerahan berkas ijazah dilakukan setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025. Objek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak. Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan