Dokter Tifa Serahkan Semua ke Allah Setelah Jadi Tersangka

admin.aiotrade 08 Nov 2025 4 menit 14x dilihat
Dokter Tifa Serahkan Semua ke Allah Setelah Jadi Tersangka

Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifauzia Tyassuma, yang sebelumnya viral karena menyebarkan informasi tentang ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong. Proses hukum ini menunjukkan bahwa kasus tersebut telah memasuki babak baru setelah sebelumnya hanya menjadi isu atau spekulasi.

Tifa mengungkapkan bahwa ia siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa semua keputusan akan diserahkan kepada Tuhan. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap dia.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya. “Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” kata Tifa.

Bagi Tifa, langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran. Meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum. “Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ujar dia.

Meski begitu, Tifa dan tim kuasa hukumnya tetap akan mempersiapkan langkah hukum yang akan ditempuh pasca ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia enggan menjelaskan langkah hukum apa yang akan dilakukannya karena akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya. “Nanti kuasa hukum kami yang akan menyampaikan,” ujar dia.

Penetapan Delapan Orang sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

Dari delapan tersangka itu, Edi membaginya menjadi dua klaster tersangka. Pertama, terdapat lima tersangka, yakni berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu berinisial RS, RHS, dan TT. Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Tanggapan Roy Suryo

Roy Suryo, seorang pemerhati telematika, mengaku hanya tersenyum menanggapi status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran terkait penelitian dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan bahwa penetapan tersebut tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang dan menghormati proses hukum.

“Jadi, sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum," kata Roy, saat ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kendati begitu, Roy tetap menghormati status tersangka tersebut sebagai bagian dari proses. Roy menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik. Ia menyebut, penelitian yang dilakukannya berlandaskan hak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945.

“Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga memiliki hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya," ungkap dia.

“Jadi, saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjut dia.

Roy juga menyinggung soal keadilan penegakan hukum di Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih. Meski demikian, Roy mengaku tidak kecewa dengan status hukumnya. Ia menilai, persoalan ini bukan semata soal pribadi, melainkan perjuangan bersama melawan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan penelitian publik.

“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi, saya tetap tegar,” ungkap dia.

Terkait langkah hukum berikutnya, Roy menyatakan akan menunggu dan mengikuti arahan dari tim kuasa hukumnya.

Berita Viral Lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya bisa ditemukan di berbagai sumber.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan