
JAKARTA, aiotrade–
Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Tifa mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan tim kuasa hukum telah mempersiapkan langkah-langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), oleh Polda Metro Jaya.
Namun, ia masih enggan memberikan penjelasan detail mengenai strategi dan langkah hukum yang akan diambil oleh tim kuasa hukumnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Nanti kuasa hukum kami yang akan menyampaikan,” ujar Dokter Tifa saat dihubungi oleh aiotrade, Jumat (7/11/2025).
Tifa menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada tim kuasa hukumnya.
“Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” katanya.
Bagi Tifa, langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran. Meskipun dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum.
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” kata dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
Dari delapan tersangka tersebut, Edi membaginya menjadi dua klaster tersangka. Pertama, terdapat lima tersangka, yakni berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu berinisial RS, RHS, dan TT.
Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Berikut adalah rincian pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini:
- Pasal 310 KUHP: Mengenai pemalsuan dokumen.
- Pasal 311 KUHP: Mengenai pemalsuan tanda tangan.
- Pasal 160 KUHP: Mengenai penggunaan dokumen palsu.
- Pasal 27A UU ITE: Mengenai pelanggaran hak cipta.
- Pasal 45 Ayat (4) UU ITE: Mengenai sanksi bagi pelaku kejahatan siber.
- Pasal 28 Ayat 2 UU ITE: Mengenai perlindungan data pribadi.
- Pasal 45A Ayat 2 UU ITE: Mengenai sanksi administratif dalam dunia digital.
- Pasal 32 Ayat 1 UU ITE: Mengenai pembuatan dan penyebaran konten ilegal.
- Pasal 48 Ayat 1 UU ITE: Mengenai kerugian negara akibat kejahatan siber.
- Pasal 35 UU ITE: Mengenai pembuatan dan penyebaran informasi palsu.
- Pasal 51 Ayat 1 UU ITE: Mengenai tanggung jawab pengguna internet.
Dengan adanya penuntutan hukum terhadap delapan tersangka ini, kasus ijazah palsu Presiden Jokowi semakin menarik perhatian masyarakat. Proses hukum yang sedang berlangsung juga menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.