
Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Dianggap Tidak Transparan
Proyek strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Mudakaputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi simbol kemajuan pesisir, proyek ini justru menyisakan aroma ketidakberesan yang menyengat.
Dua pemilik lahan, Agustinus Nurat Kelen dan Petrus Nogoama Koten, mengaku belum menerima selembar pun dokumen resmi Berita Acara Serah Terima Tanah, meski telah menandatangani surat pelepasan hak sejak 27 September 2025. Penandatanganan dilakukan di hadapan Camat Ile Mandiri, Xaverius Nobo Lian, dan disaksikan perwakilan Pemkab Flores Timur, Ignasius Boli Uran.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tanah seluas 7.500 meter persegi itu diserahkan secara sah kepada pemerintah daerah, lengkap dengan pernyataan bahwa lahan bebas sengketa, tidak dalam sitaan, dan tidak menjadi jaminan utang. Namun hingga pertengahan Desember, tak ada kejelasan soal dokumen maupun pembayaran kompensasi.
“Kami sudah serahkan tanah, tanda tangan juga sudah. Tapi sampai sekarang, kami tidak tahu ke mana dokumen itu. Uang pun belum kami terima,” ujar Agustinus, Senin, 15 Desember 2025.
Petrus Nogoama Koten menambahkan, “Kami merasa dipermainkan. Pemerintah minta cepat-cepat serahkan tanah, tapi giliran hak kami, malah digantung.”
Kompensasi yang dijanjikan sebesar Rp1,125 miliar, dengan harga Rp150.000 per meter persegi. Namun, hingga kini, janji itu tinggal janji.
Lebih parahnya lagi, muncul dugaan manipulasi data luas lahan. Dari yang semula 7.500 meter persegi, kini disebut-sebut hanya 5.289 meter persegi. Selisih 2.211 meter persegi bukan angka kecil, itu potensi kerugian ratusan juta rupiah bagi pemilik lahan.
Camat Ile Mandiri, Xaverius Nobo Lian, saat dikonfirmasi, mengaku tak memiliki salinan dokumen serah terima.
“Saya hanya hadir sebagai saksi. Semua dokumen dibawa oleh Dinas Perikanan dan Kelautan. Saya sendiri tidak pernah menerima salinannya,” ujarnya, Selasa, 16 Desember 2025.
Ironisnya, DPRD Flores Timur telah menyetujui anggaran pembebasan lahan berdasarkan data awal: 7.500 meter persegi.
Anggota DPRD, Theodorus Wungubelen, menyebut bahwa Rp750 juta telah dialokasikan dalam perubahan APBD 2025, dan tambahan Rp375 juta diajukan dalam RAPBD 2026 karena adanya penyesuaian harga tanah.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Luas lahan yang tercatat 5.289 meter persegi sebagaimana tertera dalam denah pembangunan Kampung Nelayan ini.
Ruth, menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakjujuran yang disengaja.
“Diduga ada yang bermain. Ini bukan sekadar salah hitung. Ini manipulasi,” tegasnya.
Muncul pula dugaan keterlibatan pihak ketiga, yang disebut-sebut sebagai “Mr. X”, yang diduga memainkan data untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek ini.
Sementara itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores Timur belum memberikan keterangan resmi. Keheningan ini justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan proyek.
Proyek Kampung Nelayan Merah Putih sejatinya merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memperkuat ketahanan pangan laut. Namun, jika proses awalnya saja sudah cacat, bagaimana publik bisa percaya pada hasil akhirnya?
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) telah meninjau lokasi proyek pada 21 November 2025. Namun, fakta bahwa pemilik lahan belum menerima haknya menunjukkan bahwa pengawasan belum menyentuh akar persoalan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah. Jika tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan, proyek ini berpotensi menjadi simbol kegagalan tata kelola pembangunan dan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemerintah.