Doxing, Paket Rahasia, dan Panggilan Salah: Ancaman terhadap Keluarga Aktivis Syahdan Husein

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
Doxing, Paket Rahasia, dan Panggilan Salah: Ancaman terhadap Keluarga Aktivis Syahdan Husein

Keluarga Aktivis Mengalami Intimidasi dan Ancaman

Keluarga aktivis Syahdan Husein, salah satu dari empat aktivis yang ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi anarkis akhir Agustus 2025, mengungkapkan bahwa mereka mengalami berbagai bentuk intimidasi. Hal ini terjadi bahkan sebelum penangkapan dilakukan.

Serangan digital, paket misterius, hingga tekanan psikologis disebut terus berlangsung hingga kini. Informasi ini diungkap oleh kakak ipar Syahdan, Sigizia Pikhansa, dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sigizia menyebut bahwa pada akhir Agustus, Syahdan dan istrinya menjadi korban doxingpraktik penyebaran data pribadi seseorang secara publik di internet tanpa izin. Identitas mereka disebarkan disertai narasi negatif dan seruan penangkapan.

Jadi, diceritakan narasinya kalau mereka (Syahdan dan istrinya) bekerja sama, terus ada seruan terakhir itu tangkap mereka, ujar Sigizia.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, keluarga menerima kiriman paket COD (Cash On Delivery) bernilai jutaan rupiah. Menurut Sigizia, paket tersebut diduga digunakan untuk melacak keberadaan Syahdan.

Kami duga ini sepertinya hanya mau ngecek lokasi, karena (lokasi) Syahdan ada di beberapa tempat, apakah Syahdan sedang ada di lokasi yang ini, tuturnya.

Setelah Syahdan ditangkap, bentuk teror disebut masih berlanjut. Sigizia mengaku mulai menerima panggilan telepon misterius dalam jumlah masif, terutama setelah ia berbicara di media soal kondisi Syahdan di tahanan.

Tapi pasca-saya ngomong di media, sebelumnya aman-aman saja, tidak ada yang telepon. Tapi, setelah saya muncul, menceritakan Syahdan dan kawan-kawan mogok makan, mulai sehari bisa belasan sampai puluhan miss-call, katanya.

Ia juga menuturkan adanya akun palsu di media sosial yang menggunakan nama dan wajah anak Syahdan tanpa izin keluarga. Padahal, keluarga sama sekali tidak ada yang bikin akun itu. Terus memposting mukanya tanpa konsen keluarga. Keluarga itu enggak tahu ini dapet fotonya dari mana, sedangkan fotonya itu enggak pernah diposting di sosial media manapun, ujarnya.

Menurut Sigizia, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan dampak psikologis yang berat. Ia menyebut kondisi kesehatan ayah Syahdan memburuk akibat tekanan mental dan kini dirawat di rumah sakit.

Bahkan Ayahnya Syahdan pun sudah dirawat di rumah sakit karena secara kesehatan juga kena. Makanya kami berharap benar-benar kasus ini tuh bisa diselesaikan secara seadil-adilnya, harapnya.

Penangkapan Aktivis dan Praperadilan

Syahdan Husein merupakan satu dari sekitar 959 hingga 997 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait demonstrasi akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, hanya empat aktivis yang ditangkap di wilayah Polda Metro Jaya mengajukan praperadilanmekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan.

Keempatnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Oktober 2025. Sidang perdana dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025. Sementara itu, sidang putusan atau vonis dijadwalkan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025. Salah satu perkara tercatat dengan nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Syahdan Husein.

Keempat aktivis tersebut dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang menjadi kuasa hukum para aktivis, menilai penetapan tersangka tidak sah secara hukum dan berharap pengadilan dapat mengoreksi proses hukum yang dinilai cacat prosedur tersebut.

Hingga artikel ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan keluarga Syahdan Husein.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan