
Terpidana Korupsi PPJ Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
Marwadi Yusuf, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020–2022, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe setelah sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Penyerahan diri ini dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan putusan MA, Marwadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp540.755.003 subsider 1 tahun penjara. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana badan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menyebutkan bahwa tiga terpidana lain dalam kasus korupsi PPJ telah menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas II Lhokseumawe sejak beberapa waktu lalu. Khusus untuk Marwadi, setelah pihaknya menerima salinan putusan MA, langsung mengirim surat pemanggilan untuk dieksekusi.
“Benar, hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya. Setelah pemeriksaan kesehatan, langsung kita bawa ke Lapas Kelas II Lhokseumawe untuk menjalani hukuman,” ujar Therry.
Therry menjelaskan, setelah Kejari menerima salinan putusan MA, pihaknya telah melayangkan tiga surat panggilan untuk eksekusi, namun tidak diindahkan oleh Marwadi. Panggilan pertama, kedua, dan ketiga tidak dihadiri. Bahkan ketika didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Karena itu, pihak kejaksaan menetapkan sebagai DPO.
Usai ditetapkan sebagai buron, jaksa melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak keluarga hingga akhirnya Marwadi memutuskan menyerahkan diri.
Daftar Terpidana Kasus Korupsi PPJ
Dalam kasus korupsi upah pungut PPJ ini, terdapat lima terdakwa, namun satu di antaranya telah meninggal dunia. Empat terpidana lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tiga di antaranya telah lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lhokseumawe:
- Sulaiman, mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 514.615.003 subsider 1 tahun penjara, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung saat selesai menjalani pidana badan.
- Muhammad Dahri, mantan Sekretaris BPKD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.
- Asriana, mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe, dijatuhi 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp540 juta lebih atau subsider satu tahun penjara, serta dijatuhi pencabutan hak politik.
Dengan diserahkannya Marwadi Yusuf, seluruh terpidana dalam kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan di BPKD Lhokseumawe kini telah dieksekusi.