Langkah Strategis Bank BUMN dengan Aksi Buyback
Sejumlah bank milik pemerintah (BUMN) kini tengah menjalankan aksi pembelian kembali saham atau buyback. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas kinerja sekaligus memperkuat kepercayaan pasar. Salah satu contohnya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang telah melaksanakan pembelian kembali saham sebesar Rp1,17 triliun. Aksi tersebut sebelumnya telah disetujui dalam Rencana Umum Sistem Penyelenggaraan Pemungutan Suara (RUSPT) awal tahun.
Di sisi lain, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) juga sedang mempertimbangkan untuk melanjutkan aksi pembelian kembali saham perseroan menggunakan sisa anggaran yang tersedia sebesar Rp2,5 triliun. Langkah ini dianggap sebagai strategi untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan dan sekaligus meningkatkan nilai saham perusahaan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Hanif Dhakiri, menilai rencana sejumlah bank pelat merah untuk melakukan buyback saham merupakan langkah yang wajar dan positif. Menurutnya, aksi buyback yang dilakukan oleh bank-bank Himbara masih berada dalam koridor yang sehat dan terukur. Ia juga menekankan bahwa kondisi ekonomi nasional kini semakin membaik, sehingga memperkuat fondasi sektor perbankan.

Menurut Hanif, likuiditas perbankan saat ini relatif kuat. Hal ini didorong oleh tambahan penempatan dana pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan pada medio September 2025 lalu. Dengan kondisi tersebut, aksi buyback bisa menjadi sinyal positif bahwa manajemen melihat valuasi sahamnya masih undervalued.
Dari perspektif Komisi XI DPR, hal terpenting adalah agar aksi buyback tidak mengganggu fungsi intermediasi dan tidak menekan permodalan. Selain itu, aksi ini harus tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
“DPR pada prinsipnya mendukung segala upaya perbankan dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama setelah sektor ini sempat diterpa sentimen negatif akibat ketidakpastian ekonomi nasional dalam beberapa kuartal terakhir,” ujarnya.
Hanif menambahkan bahwa aksi buyback diperbolehkan selama tidak mengurangi kemampuan bank dalam mendukung pembiayaan ekonomi rakyat. Selain itu, aksi tersebut harus diiringi dengan kinerja dan kesehatan bisnis yang kuat secara berkelanjutan.
“Buyback juga bisa membantu memulihkan kepercayaan pasar di tengah sentimen negatif belakangan ini. Perbankan adalah industri kepercayaan, jadi langkah yang menegaskan komitmen pada kinerja, tata kelola, dan manajemen risiko memang penting dilakukan,” tutup Hanif.