
Pemanggilan Menteri Keuangan Terkait Pembayaran Subsidi dan Kompensasi BUMN
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan Menteri Keuangan terkait pembayaran subsidi dan kompensasi tahun 2024 kepada sejumlah BUMN seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Menurutnya, hingga saat ini dana tersebut belum sepenuhnya diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan pada Selasa (30/9), Misbakhun menyampaikan bahwa dirinya memberikan kesempatan kepada Menteri Keuangan untuk menjelaskan bagaimana pengelolaan serta realisasi dari subsidi dan kompensasi tersebut. Ia menegaskan bahwa beberapa BUMN masih mengalami keterlambatan dalam penerimaan dana tersebut.
Selain itu, Misbakhun juga memperhatikan alokasi subsidi untuk tahun 2025 yang menurutnya belum sepenuhnya dijalankan meskipun anggarannya telah dialokasikan oleh pemerintah.
Penjelasan Menteri Keuangan
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan mengungkapkan keheranannya terhadap tudingan BUMN bahwa beberapa dana subsidi belum dibayarkan pada tahun 2024. Ia mengklaim telah melakukan konfirmasi dengan timnya dan menyatakan bahwa subsidi serta kompensasi untuk tahun 2024 telah dibayarkan secara penuh.
Purbaya menegaskan bahwa pembayaran terakhir kali dilakukan pada Juni 2025 untuk Pertamina dan PLN. Namun, ia tetap mempertanyakan mengapa dana tersebut belum tercatat masuk ke rekening kedua BUMN tersebut.
“Jadi harusnya sudah clear semua, saya nggak tahu kenapa belum masuk ke rekening mereka. Mungkin kita cek nyangkut-nya di mana di mereka. Tapi di tempat kami sudah kami kirim,” ujar Purbaya.
Proses Verifikasi yang Memakan Waktu
Purbaya mengakui bahwa proses pembayaran subsidi dan kompensasi membutuhkan verifikasi yang cukup lama, sehingga bisa menyebabkan keterlambatan hingga beberapa bulan. Ia menjelaskan bahwa pembayaran untuk tiga bulan pertama dan kedua tahun ini telah selesai. Sementara untuk tahun 2024, seluruh dana telah dibayarkan.
Namun, pembayaran untuk kuartal IV 2025 akan digeser ke awal tahun depan karena masih menunggu proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pembayaran subsidi dan kompensasi tetap dianggarkan pada tahun yang sama, yaitu 2025.
“Jadi bukan dibayar tahun berikutnya, tetapi tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan yang ada. Kita harus mengikuti ketentuan, termasuk dari BPK,” ujarnya.
Perbaikan Proses Pembayaran
Meski begitu, Purbaya mengakui bahwa proses pembayaran yang terlalu lama, bahkan bisa mencapai empat hingga lima bulan. Ia berjanji akan mempercepat proses agar ke depan lebih efisien.
“Kedepan mungkin akan kita perbaiki itu prosesnya secepat mungkin sehingga satu bulan setelah diajukan, kita bisa keluarkan uangnya,” katanya.
Data Anggaran Subsidi dan Kompensasi
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nilai subsidi dan kompensasi pada 2025 mencapai Rp 479 triliun. Angka ini terdiri dari subsidi energi sebesar Rp 183,9 triliun, subsidi non energi sebesar Rp 104,3 triliun, dan kompensasi sebesar Rp 190,9 triliun.
Sementara itu, pada tahun 2024, jumlahnya lebih besar, yakni Rp 502 triliun. Rinciannya meliputi subsidi energi sebesar Rp 177,6 triliun, subsidi non energi sebesar Rp 115,1 triliun, dan kompensasi sebesar Rp 209,3 triliun.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!