
bali.aiotrade, DENPASAR – Dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang diadakan pada Senin (15/12), fraksi-fraksi di DPRD Bali sepakat bahwa diperlukan regulasi untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern berjejaring serta melindungi lahan produktif di Pulau Dewata.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Bali Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur Wayan Koster. Agenda utama rapat adalah membahas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis. Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring dan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif serta Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pendukung Prinsipil terhadap Raperda
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, AA Istri Paramita Dewi, menyampaikan dukungan prinsipil terhadap kedua Raperda tersebut. Fraksi PDIP menilai bahwa regulasi ini menjadi instrumen hukum penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan, melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pasar tradisional.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mempertahankan lahan produktif sebagai penopang ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan hidup Bali. Fraksi PDIP menegaskan bahwa pengendalian toko modern berjejaring tidak hanya sebatas normatif, tetapi harus disertai dengan pengaturan zonasi, jarak, perizinan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Terkait alih fungsi lahan dan praktik nominee, fraksi ini menilai pengaturan tersebut merupakan langkah fundamental untuk menjaga kedaulatan agraria Bali. Hal ini sejalan dengan filosofi Sad Kerthi, Tri Hita Karana, serta arah pembangunan jangka panjang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali.
Pandangan Kritis dan Usulan dari Fraksi Lain
Juru bicara Fraksi Demokrat–NasDem, Dr Somvir, mengapresiasi inisiatif Pemprov Bali dalam merespons persoalan toko modern dan pertanahan. Namun, fraksi ini mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
Fraksi Demokrat–NasDem mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026 guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.
Sementara itu, Fraksi Gerindra–PSI melalui Grace Anastasia Surya Widjaya menyampaikan pandangan kritis. Fraksi ini menilai kedua Raperda sangat penting, tetapi perlu dilakukan harmonisasi norma, penajaman landasan yuridis, serta kejelasan batas kewenangan daerah, khususnya terkait larangan praktik nominee.
Fraksi Gerindra–PSI juga mengingatkan agar pengaturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat.
Dukungan dan Saran dari Fraksi Partai Golkar
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, I Nyoman Wirya, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Fraksi Golkar mendukung pengendalian toko modern berjejaring dan alih fungsi lahan produktif. Namun, kompleksitas substansi kedua Raperda tersebut dinilai memerlukan pembahasan lanjutan yang lebih komprehensif.
Fraksi Golkar juga mendorong penguatan data, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam sistem perizinan, pemberian insentif bagi petani, serta penegakan tata ruang yang konsisten sebelum kedua Raperda ditetapkan.
Kesimpulan
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah yang strategis bagi masa depan Bali. Sekda Dewa Made Indra menyatakan akan mencermati secara saksama seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Tujuan dari hal ini adalah memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Bali Era Baru.